SLIDE 2
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses produksi dan distribusi. PPN ini dibebankan kepada konsumen akhir dan dikenakan pada setiap transaksi jual-beli barang atau jasa yang terjadi di Indonesia.
Contoh penerapan PPN adalah ketika membeli barang di toko, harga yang dibayar sudah termasuk PPN yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari harga barang tersebut. Pajak ini kemudian disetorkan oleh penjual kepada pemerintah.
Di Indonesia, PPN diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang telah beberapa kali diubah dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan fiskal negara.
SLIDE 4
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah proses yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menetapkan seseorang atau badan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukannya.
Proses pengukuhan PKP melibatkan beberapa langkah, antara lain:
1. Pendaftaran NPWP: Pengusaha harus terlebih dahulu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Pengajuan Permohonan: Pengusaha mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
3. Verifikasi dan Evaluasi: Petugas pajak akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan tersebut, termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kondisi usaha.