Lihat ke Halaman Asli

NIB Belum Lengkap, KKN UNDIP Kelurahan Giritontro Siap Mendata!

Diperbarui: 13 Februari 2023   10:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. 

NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dokpri

Kelurahan Giritontro menjadi salah satu wilayah yang data NIB nya belum lengkap dikarenakan berbagai hambatan dan permasalahan. Hal ini tentunya tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena berdampak pada kehidupan UMK di Kelurahan Giritontro. Mahasiswa KKN UNDIP TIM 1 2022/2023 Kelurahan Giritontro yang terdiri dari 13 mahasiswa, melaksanakan program kerja "Pengembangan dan Memaksimalkan UMK di Giritontro melalui Edukasi dan Pelatihan". 

Dimulai dengan mencari data UMK yang ada di Kelurahan Giritontro, dibantu oleh para petugas Kelurahan Giritontro untuk mempermudah pelaksanaan program kerja ini. Setelah mendapatkan data UMK yang ada, tim dibagi menjadi beberapa pasang untuk melakukan survey dan pendataan di lapangan sesuai pembagian desa yang ada. Langkah selanjutnya yakni melakukan wawancara singkat dan pendataan NIK serta data diri dari setiap warga yang memiliki usaha untuk dapat memperoleh NIB. TIM KKN juga memberikan sedikit arahan dan edukasi kepada para masyarakat tentang pentingnya NIB ini.

Data yang telah didapatkan, segera diserahkan pada pihak Kelurahan Giritontro untuk dapat langsung di input ke sistem OSS. Setiap pelaku usaha wajib mengikuti beberapa tahapan prosedur pembuatan NIB, yaitu:

Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS, yaitu www.oss.go.id.

Dokpri

Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan.

Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk mon perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP. Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline