Lihat ke Halaman Asli

Perbedaan Free Speech dan Hate Speech di Dunia Media Sosial

Diperbarui: 15 Oktober 2018   15:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

en.antaranews.com


Apakah Anda tahu apa yang terjadi dalam foto diatas? Ya, foto ini menunjukan sebuah ujaran kebencian alias hate comment yang diunggah di sosial media. Lebih tepatnya, ujaran kebencian yang terdapat di Instagram page Presiden Jokowi. 

Saya yakin anda cukup terbiasa dengan kasus epidemi haters dan komen-komen mereka di sosial media. Dewasa ini, tidak jarang kita melihat kasus-kasus seperti foto di atas, baik secara lisan maupun tulisan, bukan? Meskipun begitu, pikirkanlah ini, menurut anda apakah hal-hal seperti itu dilarang di Indonesia?

Ternyata, hate comment, hate speech, dan jenis-jenis ujaran kebencian lainnya, dilarang, loh! Di Indonesia, pasal-pasal yang menangani tindakan ujaran kebencian terhadap seorang individu, kelompok, maupun lembaga diatur dalam Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015 Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, dan Pasal 311. 

Kemudian di Pasal 45 Ayat (2) UU No. 11 tahun 2018 tentang informasi & transaksi elektronik dan Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Berikut adalah sedikit cuplikan tentang beberapa undang-undang tersebut:

KUHP:

Pasal 156 KUHP: Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 157 ayat (1) dan (2) KUHP:

1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 310 ayat (1), (2) dan (3) KUHP:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline