Lihat ke Halaman Asli

Perceraian WNA Berkebangsaan Amerika Serikat yang Melakukan Perceraian di Tanah Air

Diperbarui: 14 Maret 2023   00:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbedaan hukum antara satu negara dengan negara lain seringkali menimbulkan permasalahan hukum karena adanya perbedaan sistem hukum yang berlaku di berbagai negara, khususnya dalam hal ini sistem hukum perkawinan khususnya perceraian. Oleh karena itu, hukum perdata internasional diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

-Pengadilan Negeri Jakarta selatan menerima perkara dalam hal hukum perdata internasional, pada Putusan Nomor 47/Pdt.G/2008/PN.Jak.Sel yang berperkara berkebangsaan Amerika Serikat yang melakukan pernikahan di Philadelphia, Amerika Serikat 23 Mei 1997. Yang tercata pada Mariiage Certificate No.D71700 yang dikeluarkan oleh Clerk of Orphan's Court Devision of the Court of Common of Philadelphia Country Pennsylvania.

-Majelis hakim memutuskan bahwa :

-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perceraian WNA yang berdomisili dan bekerja di Indonesia berdasarkan KITAS serta perkawinan WNA tersebut dilakukan diluar negara Indonesia dan syarat formil dalam hukum perkawinan tidak terpenuhi yaitu tidak pernah dicatatkan di kantor Catatan Sipil Indonesia walaupun keduannya sepakat mengunakan hukum Indonesia. Karena tidak terpenuhinya pecatatan tersebut Mejelis Hakim menyatakan putusan yang dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verllaarrd) atas dasar asas personality hukum Perdata Internasional.

-Di era globalisasi saat ini, banyak orang asing yang menikah di luar negeri tinggal dan menetap di Indonesia. UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, khususnya Pasal 57, tidak berlaku bagi perkawinan pasangan asing yang berdomisili di Indonesia berdasarkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan hanya mengatur perkawinan campuran yang unsur-unsurnya adalah perkawinan antara warga negara Indonesia dengan orang asing. adalah untuk menikah di luar negeri. Masalah hukum perkawinan, khususnya perceraian di luar negeri, telah menimbulkan ketidakpastian hukum, dengan banyaknya perbedaan pendapat di antara majelis hakim Indonesia yang menangani masalah yang sama.

Daftar Pustaka:

Ungari, Agrie. (2017). Analisis Perceraian Pperkawinan WNA yang Dilangsungkan di luar negeri berdasarkan hukum perdata internasional di Indonesia. Diakses dari https://repository.uksw.edu//handle/123456789/14686

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline