Jakarta - Mengingat tujuan dari pembentukan suatu perundang-undangan (regulasi) adalah untuk memberikan perlindungan, kepastian, keadilan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan juga tidak lepas dari hal tersebut.
Transformasi kesehatan membutuhkan dukungan regulasi yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum merupakan pentingnya upaya Negara dalam menjamin keberlangsungan hidup masyarakat yang sehat sehingga terjamin akan kesejahteraan dan kemajuan bangsa melalui perkembangan kemajuan sumber daya manusia yang mumpuni.
Salah satu permasalahan yang membutuhkan perhatian penuh dari negara adalah masalah kesehatan, terutama pada masalah rokok yang begitu berdampak kepada masyarakat khususnya anak-anak. Begitu banyak dan besar risiko kesehatan yang timbul sebagai dampak dari perilaku merokok baik dari segi kesehatan, ekonomi, dan hukum (kejahatan dan pelanggaran).
Sangat disayangkan saat ini perilaku merokok tersebut bukan saja hanya melibatkan orang dewasa, melainkan juga anak-anak yang menjadi calon pelanggan setia rokok. Peningkatan jumlah perokok anak naik secara signifikan sesuai dengan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3 persen (2016) menjadi 19,2 persen (2019). Sementara itu, berdasarkann data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).
Oleh karena itu, pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 guna memperketat regulasi terkait pengaturan iklan, promosi, dan sponsorship rokok di Indonesia dengan harapan agar dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya anak-anak dari paparan bahaya rokok yang diakibatkan oleh berbagai bentuk upaya pemasaran yang semakin gencar dan agresif oleh produsen rokok.
Sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik untuk anak sejak tahun 1997, LPAI secara konsisten aktif memperjuangkan dan memajukan hak-hak anak di Indonesia serta visi dan misi untuk memprioritaskan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak demi kepentingan terbaik anak agar bisa tumbuh sehat dan berdaya.
Demi mewujudkan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak tersebut, LPAI menyelenggarakan kegiatan Dialog Publik "Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024: Guna Memperkuat Perlindungan Anak dari Gempuran Iklan, Promosi, dan Sponsorship Rokok", sebagai ruang untuk mensosialisasikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait perlindungan anak dari paparan Iklan, promosi, dan sponsorship rokok dengan melibatkan berbagai pemangku kebijakan, dan juga anak sebagai subjek hukum dalam upaya ini.
Terdapat 4 pembicara dalam acara Diskusi Publik yang dilaksanakan ini, yaitu Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA yang menyampaikan terkait peran Kemen PPPA dalam memastikan perlindungan khusus bagi anak, program KLA terintegrasi dengan PP No. 28 tahun 2024, dan komitmen Kemen PPPA dalam memperkuat dan mengawal PP No. 28 tahun 2024. Direktur Jenderal APTIKA, Kementerian Komunikasi dan Digital Hokky Situngkir menyampaikan berkaitan dengan langkah-langkah kementerian dalam mengawasi dan memblokir IPSR, upaya dan regulasi saat ini yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan regulasi TAPS BAN disertakan. Selain itu, dr. Siti Nadia Tarmizi, Kepala Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan menyoroti tujuan regulasi PP No. 28 tahun 2024 dalam memperkuat IPSR agar tidak mudah diakses oleh anak, dan Kadek Ridoi Rahayu dari Vital Strategies menjelaskan pentingnya melibatkan generasi muda dalam upaya perlindungan, termasuk peran mereka sebagai agen perubahan dalam menolak iklan rokok dan mempromosikan gaya hidup sehat.
Adapun hasil dari kegiatan ini merupakan rekomendasi dari anak-anak, yaitu adanya satgas kecamatan dan sekolah agar mudah untuk menjangkau daerah-daerah terpencil, pengkajian ulang terkait regulasi agar berjalan sesuai dengan tujuan, optimalisasi lebih untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya membatasi diri agar tidak merokok.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H