Lihat ke Halaman Asli

Restoran Kena Pajak Ganda? Mengupas Pajak Restoran vs PPN !

Diperbarui: 2 Februari 2025   22:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kita semua tentu pernah makan di restoran atau sekadar nongkrong bersama teman. Namun, pernahkah kita bertanya-tanya bagaimana harga akhir dalam menu restoran ditentukan? Pajak apa saja yang dikenakan hingga harga makanan dan minuman bisa mencapai angka tertentu? Apakah restoran dikenai pajak ganda akibat kombinasi Pajak Restoran dan PPN? Mari kita simak penjelasannya berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia!

Pengertian Pajak Restoran dan PPN

Pajak Restoran adalah pajak yang dipungut atas pelayanan yang diberikan oleh restoran dan termasuk dalam pajak daerah tingkat kabupaten/kota. Pajak ini dikenakan atas makanan dan minuman yang disajikan, baik dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak restoran paling tinggi adalah 10%, yang besarannya ditetapkan melalui peraturan daerah.

Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN dikenakan atas penjualan dan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP).

Pada awalnya, tarif PPN ditetapkan sebesar 10% sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM). Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN naik menjadi 11% pada April 2022 dan akan meningkat menjadi 12% paling lambat Januari 2025.

Apakah Restoran Terkena Pajak Ganda?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah restoran terkena pajak ganda karena adanya Pajak Restoran dan PPN? Jawabannya dapat ditemukan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa:

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang, termasuk usaha jasa boga atau katering, tidak dikenai PPN karena sudah menjadi objek pajak daerah sesuai dengan peraturan perpajakan daerah yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan ini, restoran hanya dikenai Pajak Restoran, yang merupakan pajak daerah, dan tidak dikenai PPN. Artinya, restoran tidak mengalami double tax, karena makanan dan minuman yang mereka sajikan sudah menjadi objek pajak daerah dan tidak lagi terkena PPN.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita dapat memahami bahwa restoran hanya dikenai Pajak Restoran sebesar maksimal 10%, sesuai ketentuan pajak daerah. Sementara itu, restoran tidak dikenai PPN, karena makanan dan minuman yang mereka sajikan termasuk dalam kategori barang yang tidak dikenakan PPN.

Dengan demikian, kenaikan tarif PPN yang berlaku dalam beberapa tahun terakhir tidak berdampak langsung pada harga makanan di restoran, karena harga tersebut ditentukan berdasarkan tarif Pajak Restoran yang sudah ditetapkan oleh masing-masing daerah. Jadi, jika harga makanan di restoran naik, itu lebih dipengaruhi oleh faktor lain seperti biaya bahan baku, tenaga kerja, dan kebijakan usaha, bukan karena adanya pajak ganda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline