Lihat ke Halaman Asli

Perencanaan Kredit Rumah Sesuai dengan Prinsip 5C dan 7P

Diperbarui: 19 Juni 2024   19:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perencanaan Kredit

Pengertian

Perencanaan kredit adalah proses strategis untuk mengevaluasi, mengelola, dan mengawasi pemberian kredit kepada individu atau entitas. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa pemberian kredit dilakukan secara bijaksana dengan mempertimbangkan risiko yang terkait, serta memastikan bahwa peminjam memiliki kemampuan untuk membayar kembali kredit sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. 

Proses ini melibatkan identifikasi kebutuhan peminjam, analisis kelayakan, penetapan struktur kredit yang sesuai, evaluasi risiko, pengambilan keputusan terkait persetujuan kredit, penyusunan dokumen kontrak kredit, serta pemantauan dan penyesuaian secara berkala terhadap kondisi peminjam dan pasar. Dengan demikian, perencanaan kredit menjadi landasan bagi lembaga keuangan dan kreditur untuk mengelola risiko kredit secara efektif dan memaksimalkan pengembalian investasi mereka.

Kebijakan dalam Pemberian Kredit

Kebijakan dalam pemberian kredit adalah serangkaian aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit peminjam dan memutuskan apakah akan memberikan pinjaman atau tidak. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kredit macet dan memastikan bahwa pinjaman hanya diberikan kepada peminjam yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasinya.

Kebijakan dalam pemberian kredit umumnya berdasarkan prinsip 5C dan 7P, yaitu:

Prinsip 5C:

  1. Character (Karakter): Menilai integritas, kejujuran, dan kemampuan peminjam untuk membayar utang tepat waktu. Faktor ini mencakup riwayat kredit, reputasi, dan kepatuhan terhadap komitmen keuangan sebelumnya.

  2. Capacity (Kemampuan): Menilai kemampuan peminjam untuk membayar kembali utang berdasarkan arus kas yang dihasilkan dari pendapatan dan aset yang dimiliki.

  3. Capital (Modal): Mengacu pada tingkat keuangan peminjam dan kekuatan modal yang dimiliki, seperti kemampuan untuk menyediakan ekuitas atau modal sendiri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline