Lihat ke Halaman Asli

Pemberian Plat Ketua RW & RT Kelurahan Kota Lama

Diperbarui: 9 Desember 2022   23:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Pengabdian masyarakat merupakan pelaksanaan pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni budaya yang secara langsung terjun ke masyarakat secara kelembagaan melalui metodologi ilmiah yang berperan sebagai penyebaran Tri Dharma Perguruan Tinggi serta tanggung jawab yang luhur dalam usaha mengembangkan kemampuan masyarakat tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun, sehingga dapat mempercepat laju pertumbuhan tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Kami beranggotakan 4 orang: Rony, Satria, Firda dan Delia dengan project pengabdian masyarakat kali ini adalah melaksanakan pemberian nomor bagi ketua RW 03 dan 11 ketua RT lainnya. 

Penomoran rumah ketua RW dan RT dilakukan untuk melengkapi sistem informasi yang berada di Kelurahan Kota lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang sehingga memudahkan setiap warga apabila ada kepentingan yang mengharuskan untuk bertemu para pejabat setempat seperti ketua RW dan RT khususnya warga dari luar untuk memperoleh informasi dengan jelas yang berkaitan dengan letak rumah pejabat setempat berada di Kelurahan Kota Lama tersebut. 

Alasan kelompok kami memilih program ini yaitu karena ada salah satu anggota kelompok yang memiliki hubungan interpersonal dengan warga setempat yang mengeluhkan perihal ketidak jelasan penomoran rumah RW dan RT, sehingga kami menindaklanjuti keluhan tersebut dengan melakukan program pemberian nomor rumah pada RW 03 dan RT di Kelurahan Kota lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dokpri

Tujuan dari program ini adalah memudahkan akses perpetaan penduduk yang masih belum tertata, membantu perangkat desa dan masyarakat agar lebih mudah dalam mengetahui tata letak bangunan. Semakin besarnya perkembangan jumlah bangunan, maka untuk memperlancar arus komunikasi dan penertiban lingkungan dipandang perlu mengatur pemberian nomor bangunan atau rumah. Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 621/1015/PUOD tanggal 18 Maret 1981 bahwa pemberian penomoran rumah penduduk bersifat wajib. 

Pada hari Senin tanggal 28 November 2022 kelompok kami melakukan aksi dari program kami di RW dan RT Jalan Laksamana Martadinata Gang 3B, pada pukul 18.30 kami diantar Pak Iwan untuk memasang 12 buah plat ketua RW 03 dan 11 RT lainya. Pemasangan plat nomor ini memakan waktu kurang lebih satu jam, pada pukul 19.30 kami telah selesai melaksanakan pemasangan plat ketua RW dan RT. 

Dari program yang kami berikan, kami sangat berharap dapat membantu dalam hal pemetaan rumah warga yang masih belum tertata, membantu perangkat dan warga desa agar lebih mudah dalam mengetahui tata letak rumah mereka untuk meminimalisir terjadinya miskomunikasi antar warga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline