Lihat ke Halaman Asli

MUHAMMAD REZA SETIAWAN

forester I practitioners I learners I reader I traveller I adventurer !

Empat Sub Sistem Usaha Hutan Rakyat

Diperbarui: 15 Oktober 2022   10:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aktivitas Masyarakat Sekitar Hutan (Dok. Mongabay)

Bogor, Jawa Barat - Sistem merupakan himpunan atau kombinasi dari bagian-bagian yang membentuk sebuah kesatuan yang kompleks dan memiliki kesatuan (unity), hubungan fungsional dan tujuan yang berguna (Hardjanto, 2017). Sistem usahatani dapat diartikan sebagai kumpulan komponen-komponen yang saling berhubungan satu dengan lainnya, membentuk siklus dengan tujuan manfaat yang maksimal (Rabu, 03 Maret 2021).

Johnson et al. (1973) dalam Tampubolon dan Silaban (2004) mendefinisikan sistem sebagai keseluruhan yang terorganisir atau kompleks, suatu kumpulan atau kombinasi dari hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk kesatuan secara keseluruhan yang kompleks. 

Selain itu, Tampubolon dan Silaban (2004) juga menjelaskan sistem adalah kumpulan dari objek-objek bersama-sama dengan hubungannya, antara objek-objek dan antara atribut mereka yang dihubungkan dengan satu sama lain dan kepada lingkungannya sehingga membentuk suatu kesatuan yang menyeluruh (Whole).

Menurut Eriyanto (1999) dalam Hardjanto (2017), pendekatan sistem merupakan metodologi yang bersifat rasional sampai bersifat intuitif untuk memecahkan masalah guna mencapai tujuan tertentu. 

Lebih lanjut Hardjanto (2017), permasalahan yang sebaiknya menggunakan pendekatan sistem dalam pengkajiannya, yaitu permasalahan yang memenuhi karakteristik: (1) kompleks, yaitu interaksi antara lemen cukup rumit, (2) dinamis, dalam arti faktornya ada yang berubah menurut waktu dan ada pendugaan ke masa depan, dan (3) probabilistik, yaitu diperlukannya fungsi peluang dalam inferensi kesimpulan maupun rekomendasi.

Selain itu, terdapat tiga pola pilir yang menjadi pegangan pokok dalam menganalisis permasalahan dengan pendekatan sistem, yaitu (1) sibernetik, artinya beriorentasi pada tujuan, (2) holistik, yaitu cara pandang yang utuh terhadap keutuhan sistem, dan (3) efektif yaitu prinsip yang lebih mementingkan hasil guna yang operasional serta dapat dilaksanakan dari pada pendalaman teoritis untuk mencapai efisiensi keputusan.

Usahatani adalah kegiatan pengelolaan sumber daya lahan dengan optimal yang dilakukan secara terpadu guna meningkatkan pendapatan. Menurut Shinta (2011), ilmu usahatani merupakan ilmu yang mengulas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan orang melakukan pertanian dan permasalahan yang ditinjau secara khusus dari kedudukan pengusahanya sendiri atau ilmu usahatani yaitu menyelidiki cara-cara seorang petani sebagai pengusaha dalam menyusun, mengatur dan menjalankan perusahaan itu.

Kegiatan usahatani merupakan penerapan kegiatan ekonomi dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan (Andayani, 2005 dalam Widyaningsih dan Achmad, 2012). Lebih lanjut Andayani 2005 dalam Widyaningsih dan Achmad (2012), usahatani dapat diartikan sebagai suatu lokasi dimana petani (pemilik, penggarap, penyakap) baik secara individual maupun berkelompok melaksanakan proses produksi dengan mensinergikan penggunaan input faktor, yang terdiri dari modal, tenaga kerja, sumber daya alam, dan keterampilan (skill) sesuai dengan tingkat teknologi yang dimiliki oleh suatu komunitas/masyarakat petani di lahan usahanya.

Pengelolaan Hutan Rakyat

Sejak dulu hutan rakyat telah menjadi pilihan utama masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya. Hutan rakyat merupakan hutan yang tumbuh di atas tanah milik rakyat dengan jenis tanaman kayu-kayuan. Pengelolaan hutan rakyat dilakukan oleh pemiliknya atau oleh suatu badan usaha dengan mengacu kepada ketentuan yang telah digariskan oleh pemerintah (Awang 2001). Umumnya pola tanam yang diterapkan masyarakat adalah pola tanam murni (monokultur), hutan rakyat campuran, dan hutan rakyat agroforestri.

Keputusan Menteri Kehutanan No. 49/KPTS.II/1997 tanggal 20 Januari 1997 mendefinisikan hutan rakyat sebagai hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 ha dengan penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan/atau jenis tanaman lainnya lebih dari 50% dan/atau pada tahun pertama dengan tanaman sebanyak minimal 500 tanaman per hektar. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline