Bogor, Jawa Barat - Pengelolaan atau manajemen diartikan sebagai seni dan ilmu untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan pengorganisasian, penggunaan, dan konservasi hutan dan sumber daya (Buongiorno dan Gilles 2003:1). Supratman dan Alam (2009:1) mendefinisikan manajemen sebagai seni, ilmu, dan proses untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan melalui kegiatan dengan orang lain. Sedangkan, Sisk dalam Hanafi (2015:1) menyatakan manajemen adalah kegiatan koordinasi semua sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian untuk mencapai tujuan tertentu.
Ilmu manajemen hutan merupakan esensi dari ilmu kehutanan yang dibentuk oleh ilmu-ilmu dasar dalam kelompok ilmu bisnis, sosial dan kehutanan. Menelusuri perkembangan ruang lingkup ilmu manajemen hutan akan mengantarkan kita terhadap pemahaman terkait kegiatan-kegiatan dalam pengelolaan hutan. Winarto (2006:207) menjelaskan manajemen hutan merupakan strategi pengelolaan hutan alam produksi yang bertujuan untuk mengatur dan mempertahankan fungsi-fungsi produksi, ekologi atau lingkungan dan sosial hutan.
Pengelolaan hutan (forest management) didefinisikan sebagai penerapan metode-metode bisnis dan prinsip-prinsip teknik kehutanan ke dalam pelaksanaan operasional pemanfaatan kekayaan hutan (The Society of American Foresters 1950; Davis 1954; dalam Suhendang 2013:74). Senada dengan itu, Supratman dan Alam (2009:1-2) menjelaskan hierarki yang lebih rendah, manajemen hutan didefinisikan sebagai seluruh keputusan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Bettinger et al. (2017:2) membagi kegiatan pengelolaan hutan meliputi integrasi sistem silvikultur dan konsep bisnis (semisal menganalisis alternatif ekonomi) untuk mencapai tujuan dengan sebaik-baiknya.
Pengelolaan hutan sejatinya membutuhkan perencanaan dan penilaian kegiatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan. Salam (2004) membagi perencanaan meliputi peruntukan, penyediaan, dan penggunaan hutan secara serba guna dan lestari. Sehingga tugas pengelolaan hutan adalah membangun, menata dan memelihara bisnis kehutanan agar tetap tertata dengan baik (Roth 1952; Davis 1954; dalam Suhendang 2013:74). Mengkaji pengelolaan hutan sebagai kegiatan seperti uraian diatas, maka dapat dikatakan bahwa ruang lingkup batasan ilmu manajemen hutan sebagai inti dari ilmu kehutanan pada mulanya terbatas pada pembahasan tentang penerapan teori dan konsep bisnis serta prinsip-prinsip teknik kehutanan dalam kegiatan bisnis dalam bidang kehutanan agar tertata secara berkelanjutan.
Ruang Lingkup Ilmu Pengelolaan Hutan
Sampai saat ini hutan memberikan manfaat nyata dalam perjalanan kehidupan makhluk hidup baik langsung maupun tidak langsung. Manfaat tersebut secara tidak langsung juga menjaga kesetabilan bumi. Hutan dan manusia menjadi satu komponen yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya terlepas dari keberadaan Tuhan YME. Terdapat siklus atau roda yang menjadikan keduanya sangat berkaitan.
Manusia mulai berfikir bagaimana mengelola hutan dengan baik, dan terus mengembangkan prinsip-prinsip pengelolaan dengan tujuan untuk menghasilkan manfaat. Reksohadijprojo dalam Rahmawaty (2004) menjelaskan keberadaan hutan dalam hal ini daya dukung hutan terhadap segala aspek kehidupan manusia, satwa dan tumbuhan sangat ditentukan pada tinggi rendahnya kesadaran manusia akan arti penting hutan di dalam pemanfaatan dan pengelolaan hutan.
Manfaat hutan dapat dilihat dari beberapa aspek. Manfaat hutan itu sendiri dapat diklasifikasi menurut nilai ekologi (stabilisasi iklim, pengayaan tanah dan perlindungan, pengaturan siklus air, peningkatan keanekaragaman hayati, pemurnian udara, penyerap CO2, sumber potensial produk baru untuk farmasi dll.), nilai sosial (area rekreasi dan rekreasi, penggunaan tradisi, lanskap, pekerjaan, dll) dan ekonomi nilai-nilai (kayu, hasil hutan non kayu, lapangan kerja, dll.) Garcia dan Diez (2012).
Seperti penjelasan diawal, ilmu manajemen hutan adalah esensi dari ilmu kehutanan. Terdapat tiga kelompok besar yang membentuk ilmu manajemen hutan yakni bisnis, sosial dan teknik kehutanan. Davis (1945) dalam Suhendang (2013:75) mengelompokkan ilmu-ilmu dasar yang terbagi dalam kelompok ilmu bisnis, sosial, dan teknik kehutanan sebagai komponen pembentuk ilmu manajemen hutan. Adapun ilmu-ilmu dasar yang membentuk ilmu manajemen hutan untuk setiap kelompok ilmu tersebut terdiri dari kelompok ilmu bisnis (meliputi dasar yakni ilmu ekonomi, organisasi dan administrasi, finansial, akuntansi, statistika, pemasaran, hukum bisnis, hubungan tenaga kerja dan real estate), ilmu sosial dan politik (meliputi dasar yakni ilmu sosial dan politik), dan ilmu teknik kehutanan (meliputi dasar yakni ilmu silvik dan silvikultur, pengukuran, pemanenan dan pemrosesan, teknologi kayu, penyakit tumbuhan, serangga, pemanfaatan dan pengendalian api, satwa liar, rekreasi, penggembalaan, hidrologi, dan teknik sipil) Davis (1954) dalam Suhendang (2013)
Teknik kehutanan mencakup ilmu silvikultur, pengukuran, pemanenan, pengelolaan kayu, indentifikasi jenis tumbuhan, pemanfaatan, ekowisata hingga teknik sipil termasuk ekonomi dan sosial yang terbentuk dari ilmu manajemen hutan. Artinya ilmu manajemen hutan sangat penting untuk dipelajari lebih mendalam karena memiliki keterkaitan yang sangat erat, dimana mencakup keseluruhan kegiatan kehutanan.
Ilmu manajemen hutan merupakan ilmu yang mempelajari penerapan teori, konsep, prinsip serta metode dalam bidang-bidang biologi dan ilmu pengetahuan alam lainnya, ekonomi, sosial, manajemen, analisis kuantitatif, dan ilmu kebijakan dalam membangun, memelihara, memanfaatkan, dan mengkonservasikan hutan guna memperoleh barang dan jasa yang dapat dihasilkan oleh ekosistem hutan untuk kepentingan kehidupan manusia dan seluruh kehidupan beserta lingkungannya secara berkelanjutan (Helms 1998; Davis et al., 2001 dalam Suhendang, 2013:75). Cakupan ilmu manajemen hutan yang juga sebagai ilmu kehutanan mempertegas batasannya bahwa ilmu manajemen hutan tidak hanya sebatas teori dan konsep tetap juga dengan metode pelaksanaan yang dukung dengan bidang-bidang terkait dengan tujuan memperoleh manfaat.