Lihat ke Halaman Asli

Kewarganegaraan Digital

Diperbarui: 16 Mei 2024   09:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia ada beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur masalah kejahatan dunia maya dan mengumumkannya secara online di media sosial. Beberapa undang-undang dan peraturan utama meliputi:

**UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ) : Undang - undang ini mengatur penggunaan dan transaksi elektronik , termasuk aktivitas online seperti media sosial . Undang - undang ini juga mengkriminalisasi jenis aktivitas online tertentu , seperti peretasan, penipuan, dan pencemaran nama baik. 2.**

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak : Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi anak dari eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan, termasuk pelecehan online dan cyberbullying.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan: Undang-undang ini secara khusus menangani kekerasan terhadap perempuan, termasuk bertanya dan penguntitan online . 4. **UU No. 35 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Elektronik **:

Undang-undang ini mengatur penggunaan sistem informasi elektronik, termasuk media sosial, dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya.

Beberapa kejahatan spesifik terkait pelecehan online di media sosial antara lain:

Pencemaran nama baik(Pasal 27 UU ITE): Menyebarkan informasi palsu yang merusak nama baik seseorang atau merugikan dirinya.

Pelecehan(Pasal 28 UU ITE): Melakukan perilaku yang dimaksudkan untuk menimbulkan ketakutan, intimidasi, atau ketidaknyamanan pada orang lain.

Menguntit (Pasal 29 UU ITE): Mengikuti atau melacak orang lain tanpa persetujuannya, atau menggunakan teknologi untuk memantau pergerakan atau aktivitasnya.

Cyberbullying(Pasal 30 UU ITE): Melakukan perilaku yang bertujuan untuk mengintimidasi, mengancam, atau melecehkan orang lain melalui sarana elektronik.

Penghalang Keadilan(Pasal 31 UU ITE): Mengganggu atau menghalangi penyidikan atau penuntutan suatu tindak pidana.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline