Lihat ke Halaman Asli

mhmmdnaufal

Mahasiswa

Review Skripsi Orang Lain Mantap

Diperbarui: 3 Juni 2024   20:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

nama : said muhammad al fatih

nim : 222121032

prodi : hki 4A

judul : ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DI SAHKAN OLEH PENGADILAN NEGERI (Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby) 

penulis: MUHAMMAD RAFI RAHMANULLAH HARIRAMA 

pendahuluan

Manusia merupakan mahkluk sosial yang dalam hidupnya selalu bergantung oleh manusia lainnya. Setiap manusia selalu membutuhkan bantuan orang lain dikarenakan manusia memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing yang kekurangannya dapat ditutupi satu sama lain. Manusia sebagai makhluk sosial karena adanya dorongan untuk saling berhubungan satu sama lain. Setiap manusia memiliki kebutuhan untuk hidup bersama didasari atas kesamaan ciri atau kepentingan.

Syarat-Syarat Sah Perkawinan 

Di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, terdapat syarat-syarat perkawinan yang diatur di dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Di dalam Kompilasi Hukum Islam juga diatur tentang pelaksanaan perkawinan yang ada di dalam Pasal 14 yaitu.

 a. Calon suami

 b. Calon isteri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline