Lihat ke Halaman Asli

mhmmdnaufal

Mahasiswa

Pernikahan Wanita Hamil

Diperbarui: 27 Februari 2024   17:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan wanita hamil masih terjadi dalam masyarakat karena beberapa alasan:

1. Norma sosial: Beberapa masyarakat masih memegang teguh norma sosial yang mewajibkan pasangan yang mengandung di luar nikah untuk menikah, terkait dengan stigma atau penilaian negatif terhadap kehamilan di luar nikah.

2. Tanggung jawab: Beberapa pria atau keluarga pria merasa perlu menikahi wanita yang mereka hamili sebagai bentuk tanggung jawab moral atau sosial terhadap wanita dan calon anak mereka.

3. Agama: Dalam beberapa agama atau tradisi, kehamilan di luar nikah dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai agama atau budaya. Menikah dianggap sebagai cara untuk menyelesaikan situasi tersebut secara "dibenarkan" dalam kerangka agama atau tradisi tersebut.

4. Perlindungan hukum: Pernikahan setelah kehamilan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak dan kesejahteraan wanita dan anak mereka, seperti hak-hak waris, akses ke layanan kesehatan, atau dukungan finansial.

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan wanita hamil meliputi kehidupan seksual yang tidak terencana, kurangnya akses terhadap pendidikan seksual dan kontrasepsi, tekanan sosial atau budaya, kurangnya akses terhadap layanan kesehatan reproduksi, dan kurangnya kesadaran tentang hak-hak perempuan.

Pemahaman hukum pernikahan wanita hamil berbeda-beda dalam pandangan berbagai madzhab Islam, namun secara yuridis, menikah dalam keadaan hamil diatur oleh hukum yang berbeda di berbagai negara dan yurisdiksi.

Untuk membangun keluarga sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam, generasi muda atau pasangan muda sebaiknya melakukan beberapa langkah, termasuk memperoleh pengetahuan Islam yang memadai, menjalani proses taaruf dan akad nikah yang sah, menghormati hak dan kewajiban suami istri, serta mengelola keuangan keluarga dengan bijaksana sesuai prinsip-prinsip Islam. Dengan mempraktikkan prinsip-prinsip ini, mereka dapat membangun keluarga yang kokoh dan harmonis sesuai dengan ajaran agama Islam.

Kelompok 2 :

1. Tegar Abdurrahman

2. Muhammad Naufal Rizqillah Hakim

3. Ahmad Nur Chasan

4. Muhamad Miftahul Khoiri

5. Akbar Alaika




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline