Lihat ke Halaman Asli

Pembatasan Sosial Berskala Besar, hingga Darurat Sipil

Diperbarui: 31 Maret 2020   22:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dunia saat ini sedang dilanda virus yang penularannya begitu cepat. virus yang bernama Covid-19 ini telah meluluhlantahkan negara di berbagai dunia termasuk Indonesia. Covid-19 tidak hanya mengancam kesehatan , tetapi juga mengancam perekonomian suatu negara. Banyak negara sudah melakukan lockdown. 

Lockdown sendiri merupakan situasi dimana orang dilarang memasuki dan meninggalkan suatu daerah karena kondisi darurat. Dimana jika hal itu dilakukan maka ekonomi negara akan mengalami penurunan dikarenakan terhentinya kegiatan pasar demi mengurangi aktivitas masyarakat demi mengurangi persebaran Covid-19 yang ditularkan melalui kontak fisik ataupun droplet saat seseorang batuk. 

Dilansir dari worldometers jumlah kasus covid-19 di dunia telah mencapai 803.541 kasus. Dimana 172.438 dinyatakan sembuh dan 39.044 meninggal dunia.

Di Indonesia sendiri 1.528 orang dinyatakan positif, 136 orang meninggal dunia dan 81 orang dinyatakan sembuh.

Pemerintah saat ini menyiapkan berbagai cara agar virus tersebut tidak terus menyebar ke seluruh rakyat Indonesia, salah satunya dengan Social Distancing dengan tagar #Dirumahaja, yang dimana sekolah dan kampus belajar dirumah melalui sistem daring begitupun sebagian pekerja yang bekerja dari rumah agar mengurangi keramaian orang demi menghambat penularan covid-19.

Dalam hal ini, hanya sebagian pekerja yang bisa bekerja dari rumah, lalu bagaimana dengan para pedagang kaki lima dan ojek online yang harus selalu berada di luar rumah? hal ini bertentangan dengan himbauan pemerintah untuk berada dirumah saja, namun para pekerja tersebut mau tidak mau melakukan hal tersebut demi bisa tercukupinya kebutuhan pokok keluarga mereka.

Banyak dari masyarakat menekan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar masyarakat berada dirumah saja dan tidak perlu khawatir tentang kebutuhan pokoknya karna sudah diatur dalam Undang-Undang tersebut, hal ini diyakini bisa memperlambat penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Setelah banyaknya desakan dari berbagai pihak Pemerintah akhirnya mendengarkan desakan dari masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dimana PP tersebut menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah juga telah menyiapkan tentang keadaan Darurat Sipil jika keadaan sudah dalam kondisi abnormal. Darurat Sipil sendiri diatur oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Lalu, apakah Perppu tersebut akan digunakan bila keadaan sudah tidak terkendali? dimana menurut ahli Perundang-Undangan Dr. Bayu Dwi Anggono hal tersebut rentan menghalangi peran serta dan gotong royong masyarakat dalam menghadapi Covid-19.

Jika Perppu tersebut benar dilaksanakan nantinya akan muncul masalah baru jika disalahgunakan penerapannya. Perppu tersebut dianggap dapat melakukan tindakan represif bagi siapapun yang tidak mentaatinya dan akan, dimana hal ini telah menciderai semangat reformasi 1998.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline