Lihat ke Halaman Asli

Muhamad Nashrudin

Manager Marketing

Pembiayaan Letter of Credit

Diperbarui: 23 Mei 2023   10:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Assalamuallaikum, Salam sejahtera bagi kita semua. 

apakabar hari ini semoga keadaan temen temen dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT, Aamiin.

di kesempatan ini saya mau berbagi sedikit materi tentang Pembiayaan Letter Of Credit.

Pembiayaan Letter Of Credit (L/C) merupakan Pembiayaan yang di berikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah. Pada umumnya L/C dapat menggunakan beberapa akad yaitu :

1. Pembiayaan L/C impor

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 34/DSN-MUI/IX/2002, akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan L/C Impor adalah:

  • Wakalah bil ujrah
  • Wakalah bil ujrah dengan qardh
  • Murabahah
  • Salam atau istisna dan murabahah
  • Wakalah bil ujrah dan mudharabah
  • Musyarakah
  • Wakalah bil ujrah dan hawalah

2. Pembiayaan L/C Ekspor

Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 35/DSN-MUI/IX/2002, akad yang digunakan untuk pembiayaan L/C Ekspor adalah:

  • Wakalah bil ujrah
  • Wakalah bil ujrah dan qardh
  • Wakalah bil ujrah dan murabahah
  • Musyarakah
  • Ba'I dan wakalah

Dalam menetapkan akad pembiayaan L/C Syariah, proses analisis yang perlu dilakukan adalah:

  • Mengidentifikasi kebutuhan nasabah, apakah ingin melakukan pembiayaan ekspor atau impor.
  • Jika nasabah memerlukan pembiayaan impor, Langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah nasabah memiliki dana atau tidak.
  • Jika nasabah tidak memiliki dana, akad yang digunakan oleh bank adalah akad mudharabah atau murabahah.
  • Jika nasabah memiliki dana, Langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah nasabah memiliki dana yang cukup atau tidak. Jika nasabah memiliki dana yang cukup maka Bank dapat menggunakan akad wakalah bil ujrah. Namun jika nasabah tidak cukup memiliki dana maka bank dapat menggunakan akad wakalah bil ujrah dan qardh atau musyarakah atau murabahah.
  • Jika nasabah memerlukan pembiayaan ekspor, Langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah nasabah memiliki dana atau tidak.
  • Jika nasabah tidak memiliki dana, akad yang dapat digunakan oleh bank islam adalah akad mudharabah atau murabahah.
  • Jika nasabah memiliki dana, Langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah barang tersebut reasy stok atau bukan. Jika reasy stock akad yang di gunakan adalah ba'I dan wakalah. Namun jika tidak ready stock maka mengidentifikasi dulu apakah barang tersebut termasuk Good in process atau bukan. Jika bukan good in process maka bank islam tidak seharusnya memberikan pembiayaan
  • Jika nasabah memiliki dana, Langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah dana yang dimiliki nasabah tersebut cukup atau tidak. Jika dana yang dimiliki nasabah cukup, bank islam dapat menggunakan akad wakalah bil ujrah. Namun, jika nasabah tidak mencukupi dananya akad yang dapat di berikan bank islam adalah wakalah bil ujrah dan qardh atau musyarakah.

Referensi :

Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2010, H 252




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline