Lihat ke Halaman Asli

Insiden Wahana Jembatan Kaca "The Geong Banyumas", Pentingnya Memperhatikan Standarisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Objek Wisata

Diperbarui: 14 Desember 2023   21:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

travel.tempo.co

Pada Rabu, 25 Oktober 2023 sebuah wahana jembatan di area pegunungan The Geong Banyumas, Jawa Tengah pecah ketika sedang dilewati oleh para wisatawan yang sedang berkunjung. Satu orang wisatawan dikabarkan tewas dan lainnya luka-luka akibat insiden tersebut.

Insiden ini berawal ketika rombongan wisatawan asal Cilacap yang terdiri atas 11 orang dewasa dan 2 orang anak-anak mengunjungi kawasan wisata The Geong pada pukul 10.00 WIB. Dari 15 orang tersebut, empat wisatawan diantaranya melakukan swafoto di atas jembatan kaca.

"Empat orang diantaranya melakukan swafoto di lokasi Jembatan Kaca. Ketika (empat pengunjung) sampai di tengah, ternyata jembatan kaca tersebut pecah dan terjadilah insiden tersebut.", kata Setia.

Ketika memasuki kawasan The Geong, rombongan terbagi menjadi dua. Satu rombongan yang terdiri dari 7 orang berada di sebelah barat, sedangkan rombongan lainnya tengah berswafoto di sebelah timur dekat dengan pintu keluar. Namun, salah satu lembar kaca pijakan pecah sehingga empat orang wisatawan dalam rombongan tersebut jatuh. Dua orang korban tergantung di besi landasan kaca yang pecah, serta dua korban lainnya terjatuh ke tanah dengan ketinggan 15 meter.

Para saksi dan pengelola wisata menolong para korban dan membawa seluruh korban ke luar lokasi wisata. Dua korban yang tergantung pada besi landasan kaca mengalami luka ringan dan diobati di lokasi. Sementara itu, dua korban lainnnya yang terjatuh dari ketinggian 15 meter dilarikan ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto untuk penanganan lebih lanjut. Namun, satu korban berinisal FA (49) dinyatakan meninggal dunia.

Dampak dari insiden pecahnya jembatan kaca tersebut membuat 3 orang terluka yang diantaranya mengalami patah pinggang dan satu orang meninggal dunia, Hutan Pinus Limpakuwus ditutup akibat pecahnya jembatan The Geong Banyumas, serta polisi menetapkan pengelola The Geong di Hutan Lumpakuwus yaitu Edi Suseno (63) sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Atas kejadian tersebut, Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mendatangi wahana untuk melakukan pendataan sehingga lokasi tersebut ditutup untuk sementara. Pihak Kepolisian tengah menunggu hasil laporan dari Laboratorium Forensik Polda Jateng untuk melakukan penyelidikan. Pihak Polisi juga menggandeng tim ahli untuk menyimpulkan apakah jembatan kaca tersebut layak untuk digunakan atau tidak.

Dari pemeriksaan 12 saksi serta pemilik jembatan ditemukan beberapa kejanggalan.
1. Tidak pernah ada uji kelayakan dan keselamatan terhadap jembatan kaca dari pihak terkait.
2. Jembatan ini tidak pernah dirawat atau mendapatkan perawatan khusus oleh pemilik.
3. Di jembatan kaca ini tidak ada papan peringatan, imbauan, atau larangan bagi pengunjung jembatan kaca.
4. Pemilik hanya sekali memberikan arahan pada karyawan pada saat pembukaan wahana jembatan kaca.
5. Di sekitar atau di bawah jembatan kaca tidak ada jaring pengaman bagi pengunjung.
6. Penjaga pintu masuk wahana/tiket tidak mengetahui SOP terakit keamanan dan keselamatan bagi pengunjung.
Adapun spesifikasi dari jembatan tersebut adalah :
* Tebal kaca 1,2 cm (centimeter)
* Lebar kaca 118 cm
* Panjang kaca pecah 243 cm
* Jenis kaca tipe 1000
* Tinggi tanah dan jembatan 15 m (meter); jarak 1.215 cm dari pintu timur
* Panjang jembatan kaca dengan total 25 m dan lebar 2 m
* Menggunakan tempered glass dengan ketebalan 12 mm dan 24 mm

Pentingnya Memperhatikan Standarisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Objek Wisata

Pengertian K3 sendiri menurut Edwin B. Flippo (1995), adalah pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan bersifat (spesifik), penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat-tempat kerja dan pelaksanaan melalui surat panggilan, denda dan hukuman-hukuman lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline