Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan. Zakat fitrah wajib bagi seorang muslim yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Setelah seluruh zakat terkumpul, selanjutnya akan dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Amohola merupakan sebuah desa yang berada tepatnya di Kecamatan Moramo, Kabupatan Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Desa Amohola dahulu merupakan desa utama di Kecamatan Moramo hingga akhirnya terpecah menjadi beberapa Desa di Kecamatan Moramo.
Desa Amohola terdiri atas kurang lebih 965 jiwa dengan jumlah kepala keluarga 263 jiwa dan luas wilayah 44,43 km2. Desa Amohola dihuni dengan mayoritas suku Tolaki dan beragama islam.
Pada ramadhan tahun ini tepatnya bulan suci Ramadhan tahun 1444 H 2023 M. Badan amil zakat Desa Amohola bersama pemerintah Desa dan juga remaja masjid Desa Amohola melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat di masjid Quba Desa Amohola. Pengumpulan zakat dimulai pada satu minggu terakhir dibulan ramadhan dan pembagian dilakukan dua hari menjelang sholat Id.
Pada tahun ini zakat fitrah yang terkumpul dalam bentuk uang dan juga beras. Adapun jumlah uang yang terkumpul sebesar Rp. 5.300.000, dan jumlah beras yang terkumpul kurang lebih 60 liter beras. Sedangkan untuk penerima zakat yaitu berjumlah 50 jiwa dalam semua kategori. Pembagian zakat fitrah dilakukan oleh panitia zakat dibantu oleh remaja masjid Desa Amohola.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H