Lihat ke Halaman Asli

Mhmd Abshar

Prodi Akuntansi – Universitas YARSI

Memperhatikan Penggunaan Transaksi Jual Beli Istishna dengan Benar dan Sesuai dengan Syariat Islam

Diperbarui: 5 Juni 2024   12:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Memperhatikan Penggunaan Transaksi Jual Beli Istishna dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.

Pendahuluan

Salah satu produk syariah yang ditawarkan oleh perbankan Islam di Indonesia adalah Transaksi Istishna. Membayar transaksi istishna dapat dilakukan secara langsung, dicicil, atau ditunda hingga waktu tertentu dikemudian hari. Hal ini menjadi karakteristik yang unik dan berbeda dari produk perbankan konvensional, penggunaannya harus disesuaikan agar sesuai dengan prinsip syariah. Dalam artikel ini, akan membahas definisi istishna, definisi transaksi jual beli istishna, dan akan membahas poin penting yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Transaksi Jual Beli Istishna dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.

Definisi Istishna

Dalam bahasa, istishna berasal dari bahasa pertama shana'a, yang artinya membuat, dan huruf alif, sin, dan ta', yang artinya "istishna", yang artinya "membuat sesuatu". Secara terminologis, istishna adalah transaksi atas barang yang harus dikerjakan dan pekerjaan dalam membuat barang dengan karakteristik dan harga tertentu.


Definisi Transaksi Jual Beli Istishna

Transaksi Jual Beli Istishna' terbagi antara mustashni' (pembeli) dan shani' (pembuat barang atau penjual). Transaksi jual beli istishna merupakan jenis transaksi di mana pihak yang memesan dan penjual menyetujui untuk membuat barang tertentu sesuai dengan persyaratan tertentu.

Poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Transaksi Jual Beli Istishna dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.

1. Akad Istishna

Ada keharusan agar akad istishna dilakukan secara ijab dan qabul antara penjual dan pembeli, di mana ijab dan qabul harus jelas dan tegas, dan keduanya harus saling memahami maksudnya. Dengan demikian, akad istishna harus dilakukan secara halal dan terbebas dari riba, gharar, dan khiyar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline