Lihat ke Halaman Asli

Mhmd Abshar

Prodi Akuntansi – Universitas YARSI

Memahami Karakteristik Pembiayaan Mudharabah dalam Akuntansi Syariah

Diperbarui: 3 Juni 2024   07:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Pada tahun 1990-an, bank syariah pertama kali muncul di Indonesia. Bank Syariah Indonesia didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 Agustus 1990. Mudharabah adalah kontrak kerja sama usaha antara shahibul maal dan mudharib dengan nisbah bagi hasil yang disepakati sebelumnya. Dimana, jika usaha mengalami kerugian, pemilik dana bertanggung jawab atas semua kerugian tersebut. Hal ini tidak akan terjadi jika pengguna dana melakukan kesalahan atau kelalaian, seperti kecurangan dan penyalahgunaan dana. Dalam artikel ini, kita akan membahas definisi pembiayaan mudharabah dan bagaimana karakteristik pembiayaan mudharabah.

Definisi Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah kontrak antara dua atau lebih orang yang bekerja sama untuk menjalankan usaha bersama. Salah satu pihak bertindak sebagai penyedia modal secara penuh (shohibul maal), dan pihak lain bertindak sebagai yang menjalankan usaha (mudharib), dan keduanya membagi keuntungan dari usaha tersebut. Seperti yang disepakati pada awal kontrak, pemilik dana bertanggung jawab atas kerugian, tetapi jika pengelola dana bertanggung jawab atas kerugian, pengelola dana yang bertanggung jawab.

Karakteristik Pembiayaan Mudharabah

Dalam akuntansi syariah, pembiayaan mudharabah memiliki beberapa karakteristik yang perlu untuk dipahami, yaitu:

1. Pengakuan Dana Mudharabah

Pada saat akad mudharabah ditandatangani, dana mudharabah diakui sebagai aset bank syariah. Pengakuan ini didasarkan pada prinsip istisna, yang berarti bahwa aset diakui saat bank syariah memiliki kewajiban atau hak untuk melakukan sesuatu.

2. Penilaian Dana Mudharabah

Menurut prinsip al-waqai'ah, atau aktualitas, aset dinilai berdasarkan nilainya yang sebenarnya saat pengakuan. Hal ini dana mudharabah diperhitungkan berdasarkan nilai pokoknya.

3. Pengakuan Keuntungan Mudharabah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline