Penulis: Moh Heri Kurniawan & Hany Handiyani
Kesehatan merupakan hak paling mendasar bagi seluruh warga Negara mulai dari bayi, anak, remaja, dewasa, hingga Lanjut Usia (Lansia). Salah satu isu permasalahan kesehatan yang masih minim penanganan dari pemerintah adalah penanganan lanjut usia. Penduduk lanjut usia adalah penduduk yang berumur 60 tahun atau lebih.
Di dunia saat ini, jumlah penduduk lanjut usia sudah mencapai sekitar 21% dari total populasi dunia. Pada tahun 2025, diperkirakan akan mencapai jumlah sekitar 1,2 miliar jiwa. Ini jelas memerlukan satu perhatian khusus, termasuk di negara-negara berkembang seperti Indonesia, karena dari jumlah 1,2 milyar lanjut usia tersebut, sekitar 80% hidup di negara-negara sedang berkembang. Indonesia sendiri kini menjadi lima besar negara dengan jumlah lansia terbanyak di dunia.
Berdasarkan sensus penduduk tahun 2010, jumlah lansia di Indonesia yaitu 18,1 juta jiwa (7,6% dari total penduduk). Pada tahun 2014, jumlah lansia di Indonesia menjadi 18,781 juta jiwa. Jumlah penduduk lanjut usia (>60 tahun) diperkirakan akan meningkat menjadi 27,1 juta jiwa pada tahun 2020, menjadi 33,7 juta jiwa pada tahun 2025 dan 48,2 juta jiwa tahun 2035 (Badan Pusat Statistik, 2013). Hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi pemerintah Indonesia akan kesejahteraan lansia kedepannya.
Beberapa langkah pemerintah dalam menangani permasalahan lansia di antaranya tertuang dalam UU-RI Nomor 13 tahun 1998 pasal 25 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan UU Nomor 40 Tahun 2004, UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU Nomor 24 Tahun 2011.
Undang-undang ini menunjukkan komitmen besar dari pemerintah Indonesia untuk memastikan semua orang dapat akses pada pelayanan kesehatan, akses ke dana pensiun, dan adanya sistem tabungan untuk jaminan hari tua. Namun, pemerintah masih menghadapi tantangan besar untuk membuat visi ini benar-benar menjadi kenyataan. Selain itu, UU mengenai sistem pensiunan belum mencakup lansia miskin dan lansia yang bekerja pada sektor informal.
Upaya pemerintah saat ini yang dilakukan adalah dengan disahkannya peraturan menteri kesehatan nomor 25 tahun 2016 tentang rencana aksi nasional kesehatan lanjut usia tahun 2016-2019. Dengan Visi terwujudnya lanjut usia yang sehat dan produktif tahun 2019. Di mana program ini bertujuan meningkatkan derajat kesehatan lanjut usia untuk mencapai lanjut usia yang sehat, mandiri, aktif, produktif dan berdayaguna bagi keluarga dan masyarakat. Upaya yang telah dikembangkan untuk mendukung kebijakan tersebut antara lain meningkatkan upaya kesehatan bagi lansia di pelayanan kesehatan dasar dengan pendekatan Pelayanan Santun lanjut usia, meningkatkan upaya rujukan kesehatan bagi lanjut usia melalui pengembangan Poliklinik Geriatri Terpadu di Rumah Sakit, dan menyediakan sarana dan prasarana yang ramah bagi lanjut usia (Kemenkes, 2016).
Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan terbitnya peraturan menteri kesehatan No. 25 tahun 2016 salah satunya yaitu bekerja sama dengan Bappenas dengan meluncurkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang dilaksanakan dan didukung oleh semua lintas sektor terkait. GERMAS yang di prakarsai oleh Wakil Presiden, Drs. M. Jusuf Kalla dan disusun oleh Bappenas bersama Kementerian Kesehatan serta lintas sektor terkait, bertujuan 1) menurunkan prevalensi penyakit menular maupun penyakit tidak menular, baik kematian maupun kecacatan; 2) menghindarkan terjadinya penurunan produktivitas penduduk; dan 3) mereduksi biaya pengobatan di pelayanan kesehatan.
Data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, memperlihatkan bahwa jenis penyakit lansia yang paling banyak atau umum ditemui adalah penyakit tidak menular antara lain hipertensi, osteo artritis, masalah gigi-mulut, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) dan Diabetes Mellitus (DM).
Selain kerentanan terhadap penyakit degeneratif, kelompok lansia juga membutuhkan pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan (makanan), papan (perumahan) dan juga sandang (pakaian). Kebutuhan khusus lainnya yang sangat penting bagi lansia seperti pengobatan dasar, pengobatan lanjutan ke rumah sakit, kebutuhan kebersihan diri, serta kebutuhan psikologis yang meliputi program-program pelayanan sosial yang memberikan mereka kesibukan sebagai pengisi waktu luang, penyaluran hobi, terapi kelompok, olahraga dan sebagainya.