Lihat ke Halaman Asli

Mhd Fauzi

Mahasiswa

Peran Wilyatul Hisbah Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh

Diperbarui: 20 Desember 2023   16:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar

Syariah secara sederhana merupakan jalan yang  sudah ditunjukkan Allah kepada umat manusia. Jalan  ini berupa hukum dan peraturan dalam agama Islam, yang bersumber dari al-Quran, Hadist Nabi Muhammad SAW, Ijma, serta Qiyas. Tujuan dari syariah adalah agar umat manusia tidak tersesat dalam kehidupan, baik di dunia ataupun di akhirat. Syariat Islam di Aceh merupakan hasil perjuangan dan aspirasi masyarakat Aceh sejak orde lama. Pemerintah pusat memberikan wewenang kepada Aceh berupa otonomi khusus untuk menjalankan syariat Islam dalam kehidupan sehari-harinya.

Pasca orde baru dan reformasi, pendeklarasian syariat Islam di Aceh positif dilaksanakan dan diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Hal tersebut tidak terlepas dari dampak konflik serta politik yang terjadi di Aceh. Keberadaan syariat tidak bisa berjalan begitu saja tanpa didukung oleh berbagai perangkat lainnya. Salah satu perangkat yang dibutuhkan dalam hukum positif syariat Islam adalah dengan adanya polisi syariat atau yang lebih dikenal dengan sebutan Wilayatul Hisbah. 

Wilayatul Hisbah adalah salah satu lembaga yang terkait dengan penegakan syariat Islam di Aceh.Peran Wilayatul Hisbah sangat diperlukan mengingat keberadaan aparat penegak hukum seperti Polisi dan Satpol -- PP sama sekali tidak memiliki latar belakang pengalaman dan pengetahuan dalam menangani masalah penegakan syariat Islam  

Terlihat dalam beberapa kasus yang terjadi di Aceh, tanpa keberadaan polisi syariat masyarakat cenderung main hakim sendiri kepada pelanggar syariat Islam, dimandikan air selokan, diarak keliling kampung, pasangan mesum diminta reka ulang kelakuannya di depan umum,dan lain sebagainya. Sejak terbentuk Wilayatul Hisbah pada tahun 2004, tuntutan dan harapan masyarakat agar perbuatan maksiat hilang sangat tinggi, sehingga setiap pelanggaran, pihak yang dianggap bertanggung jawab adalah Wilayatul Hisbah

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No. 139 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, memiliki tugas pokok yaitu untuk melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan di bidang penegakan Perda/Qanun, Perlindungan Masyarakat, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Penerapan Syariat Islam.

Lembaga Wilayatul Hisbah bertugas mengawasi penerapan qanun syariat, sebelumnya adalah lembaga yang berdiri sendiri dan dibentuk dengan dasar hukum yang sangat lemah, yaitu keputusan gubernur. Lemahnya dasar hukum tersebut menjadikan lemahnya peran Wilayatul Hisbah dalam pengawasan qanun syariat. Semula dasar hukum yang diharapkan adalah sebuah qanun yang khusus mengatur Wilayatul Hisbah, akan tetapi dengan adanya perubahan undang-undang otonomi khusus untuk Aceh, dari Undang- undang Nomor 18 Tahun 2001 menjadi Undang -- undang  No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Wilayatul Hisbah ditetapkan sebagai unit khusus dari Satuan Polisi Pamong Praja       

Wilayatul Hisbah (WH) merupakan istilah yang diperkenalkan kembali kepada masyarakat Aceh karna sudah lama tidak digunakan. Penamaan wilayatul Hisbah di Aceh bukan tanpa alasan, ide itu murni berangkat dari eksistensi lembaga ini dalam struktur pemerintahan dan sistem penegakan hukum pada pemerintahan Islam dimasa lalu, baik pada periode awal. Periode keemasan , dan periode kemunduran islam.  Wilayatul Hisbah adalah suatu badan yang berwenang untuk mengingatkan masyarakat terhadap aturan -- aturan yang harus di ikuti dan di patuhi, serta hal -- hal yang harus di hindari karna bertentangan dengan aturan. Wilayatul Hisbah adalah lembaga yang bertugas mengawasi, membina, dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan peraturan perundang--undangan bidang syariat Islam dalam rangka melaksanakan amar m'ruf nahi munkar.

Sebagai contoh hal yang sering dilakukan lembaga ini pada masa lalu adalah mengingatkan, mengawasi dan memeriksa penggunaan timbangan di pasar untuk kepentingan perdagangan. Wilayatul Hisbah juga berwenang mencegah, menegur dan melarang masyarakat agar terhidar dari pelanggaran syariat Islam agar terhidar dari hukuman.

Keberadaan Wilyatul Hisbah diatur pertama sekali dalam PERDA No. 5 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah Dan Syi'ar Islam. Dalam  Qanun No. 11 Tahun 2000, pada pasal 14 di sebutkan:

(1) Untuk terlaksananya Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah dan syi'ar Islam, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota membentuk Wilayatul Hisbah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline