Analisis Kasus Korupsi PT Timah Tbk (TINS) serta kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang
Posisi Kasus
PT Timah Tbk (TINS) merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pertambangan timah. PT Timah Tbk (TINS) menjadi produsen dan eksportir logam timah, dan memiliki segmen usaha penambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran. Ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi juga bidang pertambangan, perindustrian, perdagangan, pengangkutan dan jasa. Perusahaan ini berdomisili di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung dan memiliki wilayah operasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara serta Cilegon, Banten.
Bulan April 2024 terjadi kasus korupsi di Lingkup PT Timah Tbk (TINS). Terkuaknya kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan selama 2015-2022. Tak tanggung-tanggung, setidaknya tiga mantan Direksi TINS ikut terseret menjadi tersangka dalam kasus ini. Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan 22 tersangka dalam dugaan kasus korupsi IUP Timah ini. Dari jumlah tersangka yang telah ditetapkan tersebut, termasuk di dalamnya Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan TINS periode 2017-2018 Emil Ermindra, Direktur Operasional TINS periode 2017, 2018, dan 2021 Alwin Albar, serta Crazy Rich PIK Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) atau bisa disebut juru bicara dari Kejagung yaitu Ketut Sumedana pertama kali bicara mengenai kasus ini pada Selasa, 17 Oktober 2023. Saat itu Ketut mengatakan penyidik Jampidsus sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan di 3 lokasi yang berada di Bangka. Secara sederhana Ketut mengatakan kasus ini mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan itu dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dua puluh dua (22) tersangka tadi memiliki perannya masing-masing. Daftar dan Peran Tersangka. Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Mochtar terlibat dalam permainan korupsi timah bersama Emil Ermindra dan Alwin Albar. Dia diduga berkomplot dalam pembentukan perusahaan boneka yang beroperasi dalam wilayah IUP PT Timah. Dia bersama Emil juga menandatangani surat kerjasama sewa smelter yang dibuat untuk melegalkan bijih timah ini ; Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Emil Ermindra, Seperti Mochtar dan Alwin, Emil terlibat dalam pembentukan perusahaan boneka dan pembuatan kontrak dengan para pengusaha smelter. Dia juga menandatangani SPK yang dipegang oleh pengusaha swasta. ; Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Alwin Albar, Alwin dengan Mochtar dan Emil menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya karena penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah. Dia juga terlibat dalam pembuatan dokumen kerjasama dengan para pengusaha smelter. CV Venus Inti Perkasa, Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Tamsil, Tamron Tamsil terlibat dengan pertambangan ilegal di PT Timah. CV VIP memiliki kontrak kerjasama dengan PT Timah untuk melebur bijih timah mereka. Bijih timah untuk peleburan seharusnya didapatkan dari perusahaan rekanan PT Timah lainnya. Namun, Tamron diduga menyuruh anak buahnya, Achmad Albani untuk menyediakan bijih timah dari tambang ilegal di IUP PT Timah. ; Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil, Toni Tamsil dituding menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice. Selama saudaranya, Tamron, diselidiki Toni bersikap tidak kooperatif. Toni dituding menyembunyikan sejumlah dokumen dan alat bukti saat Tamron sedang menjalani penyelidikan. Dia juga dituduh sempat menyewa preman untuk meneror seorang jaksa yang akan menggeledah PT CV VIP. ; Direktur Utama CV VIP, Hasan Thjie alias Ashin, Hasan Thjie alias Ashin merupakan pengembangan penyidikan dari para tersangka lainnya dalam CV VIP seperti Tamron Tamsil dan Achmad Albani. Pihak Kejaksaan Agung belum menjelaskan keterkaitan Direktur Utama CV VIP ini dalam kasus korupsi timah ini. ; Mantan Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung, Buyung merupakan salah satu kaki tangan utama Tamron yang merupakan Beneficial Ownership dari perusahaan CV VIP. Menurut Kejaksaan Agung, penyidik harus melakukan pemanggilan dan pengejaran paksa terhadap tersangka Buyung karena tidak kooperatif dan menghindar dari panggilan penyidik. ; Manajer Operasional Tambang CV VIP, Achmad Albani Achmad Albani merupakan salah satu petinggi CV VIP yang ditahan bersamaan dengan Tamron. Achmad diinstruksikan oleh Tamron untuk menyediakan bijih timah dari tambang ilegal itu dan terlibat dengan kesepakatan dengan PT Timah. ; Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Ardiansyah, dengan Suparta, Reza bertemu juga dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra. Mereka membuat perjanjian untuk menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah. ; PT Tinido Inter Nusa, General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina, Rosalina bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra menandatangani kontrak kerja sama. Dalam kontrak kerja ini, General Manager PT Tinido Inter Nusa itu melakukan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka. Perusahaan boneka ini kemudian dipergunakan oleh Rosalina untuk mengakomodasi pengumpulan bijih timah.
Pengusaha lainnya ; Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW, Tersangka SG diduga memerintahkan tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah yang seluruhnya dikendalikan oleh tersangka MBG. ; Pengusaha di Bangka Belitung, MBG, MBG diinstruksikan oleh SG untuk menandatangani kontrak kerja dengan direksi PT Timah. Dia diduga mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal dengan cara membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP). ; Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto, Robert ditahan karena diduga memiliki keterkaitan dalam bisnis timah ilegal yang melibatkan para mantan direktur PT. Timah. Kejaksaan Agung mengatakan bahwa penyidik menemukan alat bukti yang cukup bahwa mereka memiliki keterkaitan dalam mengakomodasi tambang timah ilegal yang berada di IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah. ; Pengusaha yang juga Manajer PT QSE, Helena Lim, Helena Lim melalui perusahaan, PT QSE, diduga turut cawe-cawe membantu menyewakan alat peleburan timah di kawasan PT Timah Tbk. Kejaksaan Agung mengatakan Helena Lim berperan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter di kawasan IUP PT Timah Tbk. Dia ditahan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang ; Pengusaha, Harvey Moeis, Dari 2018-2019, Harvey Moeis menghubungi Mochtar dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Mereka bertemu beberapa kali dan menyepakati kerja sama untuk sewa-menyewa peralatan peleburan timah. Harvey juga melobi sekaligus mengkondisikan beberapa perusahaan lain seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN agar satu suara menjalankan operasi ini.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun. Dengan banyaknya angka kerugian yang di taksir oleh sebab itu adanya dugaan tindak pidana pencucian uang. Nama enam tersangka TPPU yang dimaksud adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis. Kemudian, lanjut Ketut, ada Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI); Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Sugito Gunawan (SG); pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); dan Dirut PT RBT Suparta.
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi