Lihat ke Halaman Asli

Fiqh Muamalah dan Kemajuan Zaman

Diperbarui: 13 Mei 2018   18:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Fiqh muamalah ialah ilmu tentang hukum berbagai macam kegiatan atau transaksi yang dilakukan manusia sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam islam. Dasar hukumnya sendiri berasal dari dalil-dalil seperti Al-Qur'an, Hadist Nabi, dan Ijma'. Ruang lingkup fiqh muamalah ini yaitu seluruh aspek kehidupan manusia seperti ekonomi, politik, sosial, dan sebagainya. Manfaat mempelajari ilmu ini ialah agar kita dapat menghindari kesalahan dalam melaksanakan perintah Allah juga agar kita menjauhi larangan-Nya.

Fiqh Muamalah ini sangat penting bagi kehidupan ummat manusia, apabila kita menjalankannya dengan baik maka akan tercipta kesejahteraan yang haqiqi karena hukum ini juga diciptakan langsung oleh Allah SWT. 

Dan telah terbukti di zaman Rasulullah SAW dahulu, para sahabat mampu menjalankan fiqh muamalah ini dengan sangat sempurna berdasarkan tuntunan dari Rasulullah SAW sehingga terciptalah kesejahteraan yang mana sempat menjadi pusat perhatian dunia.

Fiqh muamalah hanya mengatur dasar bermuamalah saja seperti jujur, amanah, toleransi, memenuhi akan dan janji. Jadi selama bentuk-bentuk muamalah yang direkayasa manusia di zaman modern ini tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka dapat diterima dengan syarat sejalan dengan tujuan syariah yaitu demi kemaslahatan umat manusia. 

Dengan kata lain Fiqh Muamalah ini bersifat Fleksibel dan menyesuaikan zaman, sebagai contoh ialah jual beli di minimarket, dulu dizaman nabi dalam bertransaksi jual beli akad diucapkan seperti "baiklah saya terima barang ini dengan harga segini", namun seperti yang kita lihat sekarang di beberapa minimarket, kita hanya cukup mengambil barang dan langsung membayarnya di kasir tanpa mengucapkan sebuah akad. Apakah hal tersebut diperbolehkan? 

Tentu saja boleh, karena ketika kita melihat harga barang yang tertera di label dan kita mengambil barang tersebut untuk membelinya lalu membayarnya, sama saja kita telah menyetujui harga tersebut dan telah memenuhi kesepakatan dalam akad.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline