Tidak bisa dipungkiri setiap hari kita berkutat dengan hal-hal berbau digital. Segala kebutuhan hidup nyaris semua dipenuhi dengan digitalisasi yang tidak terelakkan.
Nah, Ramadan pun tak terlepas dari kegiatan digital. Mulai dari mengecek jadwal imsakiyah dan buka puasa hingga beramal seperti sedekah dan semisalnya.
Hal yang paling sering kita temui di bulan Ramadan ini adalah banyaknya orang berlomba-lomba untuk sedekah. Dan sedekah online menjadi tren karena memang memudahkan. Tidak harus ke lokasi untuk menyalurkan sedekah. Tinggal buka mobile banking, ketik nominal dan rekening tujuan, klik kirim, selesai.
Namun, tak jarang juga kemudian ada yang ragu dan bertanya-tanya, "Apakah sedekah online ini hukumnya tidak haram?" Atau mungkin pertanyaan, "Benar enggak ya lembaga yang dipilih untuk disedekahi secara online memang benar adanya?" bahkan paling ekstrim ada yang bertanya: "Apakah nilai pahalanya sama ketika memberi sedekah langsung secara online dengan offline?"
Soal hukum sedekah online sebagaimana yang saya ketahui adalah SAH. Online atau Offline sebenarnya hanya perkara metode saja. Jangan dipaksakan ingin sedekah ke panti asuhan yang ada di daerah terpencil kemudian kita memaksakan diri untuk ke wilayah tersebut. Padahal bisa jadi medan yang harus ditempuh justru membahayakan nyawa sendiri. Selama masih bisa menyalurkan sedekah via Online yaa mengapa tidak dimanfaatkan, bukan?
Hal yang perlu diperhatikan sebelum bersedekah antara lain:
1. Pastikan Niat Tetap Baik
Jangan bersedekah karena niat ingin menjadikannya konten di media sosial semata. Luruskan niat dan tidak berharap Allah menggantinya dengan serupa. Biarkan Allah mengatur apa yang terbaik.
Toh yang kita sedekahkan sejatinya tidak lain adalah hak orang lain juga. Ya, di setiap rezeki kita berupa materi, ada hak yang menjadi kewajiban kita untuk menunaikannya.
2. Pastikan Lembaga Legal alias Tercatat Resmi