Mengapa Saya Menolak Tawaran Menggiurkan Senilai USD10,000 dari TVI Express?
Muhammad Hamzah
Suatu hari seorang kerabat saya datang berkunjung ke rumah saya. Di sela-sela perbincangan, beliau menawarkan sebuah peluang “penghasilan yang mudah diperoleh dengan hasil/nilai rupiah yang menggiurkan dalam waktu singkat”.
Pada mulanya saya sangat tertarik. Begitu beliau menyebut kata “TVI” (Travel Ventures International), ketertarikan saya langsung drop ke titik nol. Mengapa demikian?
Sebagai seorang warga negara Republik Indonesia, saya menolak (tawaran) TVI Express. Penyebabnya adalah perusahaan tersebut TIDAK TUNDUK PADA HUKUM INDONESIA. Di website resmi mereka (www.tviexpress.com), mereka (hanya) menyatakan tunduk pada hukum Siprus dan India (saja) (http://www.tviexpress.com/termsofuse.php), padahal mereka mencantumkan alamat kantor mereka (TVI Indonesia) di website tersebut (http://www.tviexpress.com/contact.php).
Bagi saya, pencantuman kantor Indonesia membawa konsekuensi hukum berupa pernyataan tunduknya TVI Express pada hukum Indonesia. Sayangnya, saya tidak menemukan pernyataan itu di website resmi mereka.
Di samping alasan pokok di atas, saya juga meragukan kredibilitas perusahaan TVI Express karena mereka tidak mencantumkan identitas pendiri dan pengelola perusahaan, tidak ada penjelasan umum apalagi terperinci mengenai produk atau jasa yang mereka tawarkan, serta sistem mereka menghasilkan uang yang pada prinsipnya menggunakan SKEMA PIRAMIDA YANG DI BANYAK NEGARA DIKATEGORIKAN ILEGAL (MELANGGAR HUKUM) (http://en.wikipedia.org/wiki/Pyramid_scheme).
Alasan berikutnya saya menolak TVI karena saya seorang muslim. Sebagai seorang muslim, saya diwanti-wanti agar tidak memperoleh penghasilan dan mengonsumsi makanan/minuman dari sumber yang haram.
Pemahaman saya, cara menghasilkan uang ala TVI Express adalah haram. Bahasa halusnya, uang yang (akan) saya peroleh dari TVI Express tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
Mengapa demikian?
Adalah fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No : 75/DSN MUI/VII/2009 tentang PEDOMAN PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH (PLBS) yang ditandatangani pada tanggal 25 Juli 2009 yang menjadi pedoman saya mengkaji masalah ini.
Dalam fatwa tersebut, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI memberikan pengertian tentang “money game”.
Dalam pandangan DSN, “money game” adalah “kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/ pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.”
Dari kajian saya terhadap sistem/skema penghasilan TVI Express yang terdapat di website resmi mereka, materi presentasi yang saya unduh (download) dari http://www.tviexpress.com/downloads.php, serta beberapa website yang dibuat oleh anggota atau ‘distributor’ TVI, saya berkesimpulan bahwa skema yang digunakan oleh TVI MEMENUHI unsur-unsur “money game” seperti didefinisikan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Pada bagian “Ketentuan Hukum” pada fatwa DSN tersebut, terdapat sebuah ketentuan yang bisa dipahami sebagai LARANGAN MEMPRAKTEKKAN AKTIVITAS MONEY GAME. Dengan kata lain, praktek money game tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
Bahasa kasarnya, money game haram.
Konsekuensinya, meski tawaran penghasilan USD10,000 dari TVI AMAT SANGAT MENGGIURKAN, namun saya WAJIB MENOLAKNYA.
Karena penghasilan USD10,000 itu diperoleh dari, seperti yang saya pahami, aktifitas money game dan aktifitas money game HUKUMNYA HARAM. Karena cara menghasilkannya haram, maka uang yang (akan) saya peroleh pun secara otomatis menjadi haram.
Resiko dunia-akhirat memakan uang haram TIDAK SEBANDING dengan USD10,000.
Bagaimana bila uang haram hasil money game saya sedekahkan?
Ketika saya membuka buku Al-Lu’lu’u wa Al-Marjan, sebuah buku yang berisi hadits-hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, saya menemukan hadits yang menjawab pertanyaan saya di atas.
Redaksi hadits tersebut adalah:
عن أبي أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من تصدق بعدل تمرة من كسب طيب ولا يصعد إلى الله إلا الطيب فإن الله يتقبلها بيمينه ثم يربيها لصاحبه كما يربي أحدكم فلوه حتى تكون مثل الجبل
Baca: man tashaddaqa bi’adli tamratin min kasbin thayyibin, wa la yash’adu ilallahi illa at-thayyibu, fainna Allah yataqabbaluha biyaminihi, tsumma yurabbiha lishahibiha kama yurabbi ahadukum faluwwahu hatta takuna mitsla al-jabali.
Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: barang siapa yang bersedekah sebasar biji kurma dari hasil usaha yang baik (halal), dan tidak akan sampai kepada Allah kecuali yang baik, maka sesungguhnya Allah akan menerima sedekah itu dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah memeliharanya untuk orang yang bersedekah sebagaimana salah seorang diantara kamu memelihara anak untanya [anak kuda] sehingga tumbuh besar seperti gunung. (HR. Bukhari)
Juga dalam sebuah hadits dengan redaksi yang berbeda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:
مَا تَصَدَّقَ أَحَدٌ بِصَدَقَةٍ مِنْ طَيِّبٍ، وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ، إِلاَّ أَخَذَهَا الرَّحْمَنُ بِيَمِيْنِهِ. وَإِنْ كَانَتْ تَمْرَةً. فَتَرْبُوْ فِي كُفِّ الرَّحْمَنِ حَتَّى تَكُوْنَ أَعْظَمَ مِنَ الْجِبَلِ. كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ فَصِيْلَه
Tidaklah seorang yang bersedekah dengan harta yang baik, Allah tidak menerima kecuali yang baik, kecuali (Allah) Yang Maha Pengasih akan menerima sedekah itu dengan tangan kanan-Nya. Jika sedekah itu berupa sebuah kurma, maka di tangan Allah yang Maha Pengasih, sedekah itu akan bertambah sampai menjadi lebih besar dari gunung, sebagaimana seseorang di antara kalian membesarkan anak kudanya atau anak untanya.
Penghasilan dari TVI bila saya makan haram. Bila saya sedekahkan tidak diterima Allah SWT. Jadi untuk apa saya menghasilkan uang dari TVI bila tidak memberi manfaat apapun bagi hidup saya dan keluarga saya?
Itulah mengapa saya menolak tawaran menggiurkan dari TVI: karena ia tidak membawa dan memberi mashlahat dunia-akhirat kepada saya!
Makassar, 04 Desember 2010
Penulis dapat dihubungi melalui email: muhammad.hamzah@gmail.com
Catatan: tulisan ini merupakan ringkasan dari hasil kajian saya terhadap TVI Express. Ada beberapa tulisan (yang tidak saya publikasikan) yang berisi hal-hal terperinci tentang TVI, mulai dari soal legalitas perusahaan di Siprus/Inggris maupun di Indonesia, soal produk dan sistem hingga alasan mengapa TVI “bebas” beroperasi di Indonesia dan, tentu saja, tentang “money game” beserta rincian argumentasi syariah yang melarang praktek tersebut.
Tulisan lainnya yang terkait:
1. http://ekonomi.kompasiana.com/wirausaha/2010/12/17/sejarah-akan-berulang-matinya-money-game/
2. http://media.kompasiana.com/new-media/2010/12/21/juluki-aku-netizen/
4. http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/12/31/informasi-resmi-tvi-express-international/
5. http://agama.kompasiana.com/2010/12/31/ummat-islam-dan-money-game/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H