ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembinaan dan penyuluhan yang kemudian disebut dengan Binluh, yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas untuk mencegah kejahatan yang dilakukan oleh residivis. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan objek penelitian Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kudus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Binluh yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas kepada residivis belum optimal pada unsur Sumber Daya Organisasi (SDO) khususnya, unsur SDM (man), anggaran (money), sarana dan prasarana (materials) dan Metode (methods). Selain Binluh yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas kepada residivis juga belum optimal pada aspek fungsi Sismet (Sistem dan Metode), yang terdiri dari perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating) dan pengawasan/pengendalian (controlling). Sebagai pemecahan masalah belum optimalnya Binluh oleh Bhabinkamtibmas tersebut maka pada unsur man, dilakukan optimalisasi pada aspek kualitas melalui peningkataan kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan sikap), maka perlu dioptimalkannya pendidikan, latihan, bimbingan teknis, peningkatan wawasan, petunjuk dan pengarahan, pemotivasian dan penghargaan kepada Bhabinkamtibmas. Pada aspek kuantitas dilakukan penugasan secara khusus dan jelas agar tidak terjadi tugas rangkap. Pemecahan masalah pada sistem dan metode (Sismet) Binluh Bhabinkamtibmas yang kurang optimal, dilakukan melalui perencanaan dengan dimasukannya Binluh residivis pada rencana kegiatan dan agenda khusus kegiatan Bhabinkamtibmas. Dengan adanya perencanaan yang optimal maka pengorganisasian dan pelaksanaan kegiatan Binluh akan lebih optimal karena dilakukan secara matang dan terorganisir. Kegiatan Binluh kepada residivis oleh Bhabinkamtibmas lebih optimal lagi dengan memperkuat pengendalian yang diimplementasikannya melalui kegiatan supervisi, asistensi; pelaporan, analisis dan evaluasi (Anev). Melalui optimalisasi pada unsur SDO dan Sismet, maka kegiatan Binluh akan sejalan dengan sistem, manajemen dan standar keberhasilan operasional Polri yang telah ditentukan institusi Polri, khususnya terkait pelaksanaan Binluh oleh Bhabinkamtibmas dalam rangka pencegahan kejahatan yang dilakukan residivis di Polres Kudus.
Kata kunci : Binluh, Bhabinkamtibmas, Residivis
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan institusi pemerintahan yang tugas utamanya mewujudkan dan memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Penegakan Hukum, Pelindung, Pengayom dan Pelayanan Masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu unsur terpenting dan terdepan dalam pencapaian Kamtibmas oleh Polri adalah keberadaan kepolisian wilayah yang dikenal dengan nama Polres yang merupakan unsur yang memiliki peran dan kewenangan Polri di daerah. Salah satunya adalah Polres Kudus Secara geografis wilayah hukum Polres Kudus berada di Kabupaten Kudus yang letaknya berada pada posisi antara 110 sampai 50 derajat bujur timur dan 6 (enam) sampai 51 derajat lintang selatan. Adapun luas wilayah Kabupaten Kudus adalah 42.5 ribu hektar, yang terdiri dari 9 (sembilan) kecamatan, yaitu : Kaliwungu, Kota Jati, Undaan, Mejobo, Jekulo, Bae, Gebog dan Dawe.
Kabupaten Kudus sendiri memiliki beberapa batas wilayah, yaitu : sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Jepara dan Pati; pada bagian selatan berbatasan dengan Kabupaten Grobogan; untuk sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pati dan Grobogan; bagian barat bersebelahan dengan Kabupaten Demak dan Jepara (Perda Kabupaten Kudus No 1 Th 2022; Tentang RTRW Kabupaten Kudus Tahun 2022-2042, Pasal 2). Sementara dari segi topografi Kabupaten Kudus wilayahnya meliputi dataran rendah dan tinggi, dengan ketinggian berkisar antara 5 hingga 1600 meter di atas permukaan air laut. Dengan kondisi tersebut menjadikan wilayah bagian selatan Kabupaten Kudus sangat potensial sebagai daerah pertanian yang subur, khususnya pada wilayah cekungan lembah Pegunungan Muria, Patiayam, dan Kendeng Utara (Salma Hanifah.2020 :110).
Kabupaten Kudus juga memiliki ciri khas sebutan sebagai "Kota Santri", dimana dalam sejarahnya Kudus dikenal sebagai pusat penyebaran agama Islam di pulau Jawa. Hingga saat ini, di Kabupaten Kudus banyak berdiri masjid dan pondok pesantren (Anisa, 2018:156). Meski sebagai daerah dengan warga masyarakatnya yang kental akan sifat religiusnya, namun tidak menjamin Kabupaten Kudus menjadi wilayah yang 100% aman atau bebas dari tindak pidana. Berdasarkan data dari Polres Kudus, bahwa masih terdapat berbagai jenis gangguan Kamtibmas berupa tindak kejahatan yang patut menjadi atensi untuk diminimalisir dan dicegah. Berdasarkan data dari Polres Kudus, Tindak pidana yang menonjol di wilayah Polres Kudus sejak tahun 2020 hingga tahun 2022, adalah kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan dan penggelapan.
Terhadap pelaku tindak pidana kejahatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana mereka harus menjalani berbagai proses hukum termasuk hukuman berupa penahanan atau pemenjaraan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 KUHP dimana penjara sebagai tempat bagi terpidana untuk menjalani hukuman. Namun diantara para narapidana yang setelah bebas dari penjara terdapat sebagian dari mereka ada yang kembali melakukan kejahatan (penjahat kambuhan) atau disebut residivis. Berdasarkan data Satreskrim Polres Kudus Tahun 2022, jumlah residivis yang berada di wilayah Kabupaten Kudus adalah sebanyak 41 orang, dengan 21 orang masih berada dalam rutan dan 18 orang telah bebas. Residivis yang ada di wilayah hukum Polres Kudus tersebut patut menjadi perhatian, karena mereka menjadi salah satu penyebab gangguan Kamtibmas. Residivis yang berada di wilayah hukum Polres Kudus, selain melakukan aksi kejahatan kembali, mereka justru semakin ahli dalam melakukan tindak kejahatan (hasil wawancara AKP Upoyo Udi Santoso,7 Oktober 2022).
Kehadiran Polisi sebagai institusi penegak hukum dimana tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat berkepentingan melakukan pembinaan dan penyuluhan yang selanjutnya disebut Binluh kepada para masyarakat khususnya kepada residivis. Binluh kepada residivis adalah bagian dari misi Polres Kudus dalam pembinanaan secara umum kepada masyarakat (AKBP. Wiraga Dimas Tama : Oktober 2022). Pembinaan kepada masyarakat tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas sebagai pelaksana tugas Binmas, sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Pasal 1, bahwa Bhabinkamtibmas adalah anggota Polri yang bertugas sebagai pembina Kamtibmas di desa/kelurahan/nama lain yang setingkat. Adapun sasaran pembinaan masyarakat oleh Bhabinkamtibmas, antara lain adalah residivis sebagai kelompok masyarakat yang menjadi perhatian. (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat / Bhabinkamtibmas, Pasal 4). Bhabinkamtibmas sebagai unsur pelaksana pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Polres Kudus hingga tahun 2022, berjumlah 132 anggota yang tersebar di 9 (sembilan) Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Kudus.
Tabel 1.1
Jumlah Personel Polsek dan Bhabinkamtibmas Polres Kudus
Sumber : Polres Kudus 2022
Kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) oleh Bhabinkamtibmas kepada residivis yang ada di wilayah Polres Kudus belum optimal terbukti masih adanya diantara mereka yang menjadi residivis atau terlibat kejahatan lagi, salah seorang residivis pelaku penggelapan sepeda motor yang kembali ditahan di Rutan Kudus berinsi MR usia 24 mengaku dirinya kembali melakukan kejahatan dikarenakan alasan terdesak masalah kebutuhan ekonomi (Wawancara Peneliti: Oktober 2022). Dengan masih adanya kemunculan residvis di wilayah Polres Kudus menunjukan Binluh oleh Bhabinkamtibmas belum optimal. Oleh sebab itu, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap satuan Binmas Polres Kudus, khususnya Bhabinkamtib berjudul Optimalisasi Pembinaan Dan Penyuluhan Oleh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan Yang Dilakukan Residivis Di Polres Kudus.
1.2Permasalahan
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan dari karya tulis tugas akhir ini adalah; "Mengapa Pembinaan dan Penyuluhan Oleh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan Yang Dilakukan Residivis Di Polres Kudus Belum Optimal?". Adapun pokok-pokok persoalan dalam tulisan ini, yaitu :
a.Bagaimana Sumber Daya Organisasi (SDO) guna mendukung Binluh oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis di Polres Kudus?
b.Bagaimana Sistem dan Metode (Sismet) Binluh oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis di Polres Kudus?
1.3Maksud dan Tujuan
a.Maksud tulisan ini untuk memberikan gambaran secara lengkap terkait mengoptimalkan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di Polres Kudus guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis.
b.Tujuan tulisan ini bertujuan untuk menMendeskripsikan Sumber Daya Organisasi (SDO) yang mendukung Binluh oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis di Polres Kudus.
c.Mendeskripsikan Sistem dan Metode (Sismet) Binluh Oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis di Polres Kudus.
1.4Ruang Lingkup
Ruang lingkup tulisan ini dibatasi pada :
a.Tentang Sumber Daya Organisasi (SDO) yang mendukung Binluh Oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis di Polres Kudus, dimana aspek yang dibahas pada SDO ini terdiri dari 4 M, yaitu: Sumber Daya Manusia / SDM (man), anggaran / uang (money), sarana, prasarana dan bahan (materials) dan cara (methods).
b.Tentang Sistem dan Metode (Sismet) Binluh oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis di Polres Kudus, dengan membahas tentang perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating) dan pengawasan / pengendalian (controlling).
Selain itu diuraikan pula terkait faktor-faktor yang mempengaruhi yang berkaitan dengan dengan kekuatan dan peluang, kelemahan dan kendala yang ada dalam rangka mengoptimalkan Binluh Bhabinkamtibmas guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis.
1.5Metode Penelitian
1.5.1Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Moleong dalam Muhammad Rizal (2022:150), menyebutkan penelitian kualitatif bertujuan untuk memahami fenomena terkait tindakan, perilaku, kegiatan, persepsi dan hal lainnya sesuatu dengan menyeluruh yang disajikan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata atau narasi namun tetap berdasarkan metode ilmiah yang disertai data empiris yang telah diperoleh. Peneliti mencoba mencari jawaban secara mendalam dan menyeluruh mengapa Binluh oleh Bhabinkamtibmas kepada mantan narapidana dan residivis di Polres Kudus belum optimal, sehingga masih tetap munculnya kejahatan.
1.5.2Jenis Penelitian
Jenis penelitian mendeskripsikan hasil penelitian terkait kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas di Polres Kudus kepada kepada residivis. Creswell dalam Muhammad Rizal (2022:10) menyebutkan bahwa riset kualitatif merupakan sesuatu riset yang sifatnya mengeksplorasi orang ataupun kelompok pada masalah sosial. Penelitian ini dimanfaatkan untuk keperluan: a) memahami isu-isu ataupun permasalahan yang dialami residivis diwilayah hukum Polres Kudus; b) memperkuat dan menyempurnakan hasil penelitian terkait perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian (Renorlaksdal) aktivitas Binluh oleh Bhabinkamtibmas; c) untuk keperluan evaluasi kegiatan Bhabinkamtibmas pada Sat Binmas Polres Kudus dalam melakukan Binluh kepada residivis; d) untuk dimanfaatkan oleh peneliti selanjutnya dalam menelaah latar belakang tentang penyebab, mencari akar masalah, mencegah dan kurang optimalnya kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) Bhabinkamtibmas kepada residivis.
1.5.3 Fokus Penelitian
Penulis menetapkan fokus penelitian kepada kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas di Polres Kudus, terkait aspek Sumber Daya Organisasi (SDO); man, money, materials, methods (4 M) dan Sismet (Sistem dan Metode) terdiri POAC (planning, organizing, actuating dan controlling) sehingga tindak kejahatan yang dilakukan oleh residivis dapat tercegah di wilayah hukum Polres Kudus.
1.5.4Lokasi Penelitian
Penelitian dilakukan di Polres Kudus Jl. Raya Pati -- Kudus No.KM 10, Area Sawah, Klaling, Kec. Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penulis juga melakukan penelitian di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Kudus untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi, antara lain di : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus, Wilayah Desa Klaling Kec Jekulo dan Desa Soco Kec Dawe, Kabupaten Kudus.
1.5.5 Sumber Data/Informasi
Dalam penelitian maka penulis memperoleh beberapa sumber data atau informasi yang meliputi Data Primer dan Data Sekunder (Sugiyono, dalam Muhammad Rizal, 2022: 210).
a.Data Primer ; diperoleh secara langsung sesuai dengan keadaan dilapangan, melalui sumber informasi dalam wawancara dengan; Kapolres Kudus, Waka Polres Kudus, Kasat Binmas Polres Kudus, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kudus, Residivis / Narapidana yang ditahan di Rutan Kudus, Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa-desa wilayah hukum Polres Kudus, Kepala Dusun, Ketua RW dan Anggota Masyarakat (Keluarga dari Residivis).
b.Data Sekunder ; data yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang didapatkan dari literatur, tulisan ilmiah (jurnal), peraturan perundangan-undangan atau regulasi terkait dan dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian dari Polres Kudus.