Lihat ke Halaman Asli

M GilangRamadhan

penulis Novel, Pecandu Sastra, seorang Santri

Polemik Penundaan Pemilu 2024, Apakah Memang Menciderai Amanat Konstitusi?

Diperbarui: 19 Maret 2022   14:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1:Bersumber dari https://humasindonesia.id

Ketika satu badai datang menerjang satu tempat, maka jangan harap bahwa badai tersebut kian usai begitu saja. Satu badai yang tadi bertamu pun terus menerus datang bergantian dengan untaian polemik kekacauan di dalamnya. Hal tersebutpun nyatanya tergambar dengan sangat jelas pada kondisi ibu pertiwi saat ini. Bagaimana tidak, ketika negeri ini pun telah sampai di tahap kewalahan karena COVID-19 yang tiada lelahnya untuk terus singgah, namun ironisnya detik ini pun polemik itu kembali mencuat terkait isu penundaan pemilu 2024 kelak.

Kejutan demi kejutan pada negeri +62 ini pun seperti tidak kehabisan ide untuk hadir memberi kado istimewa bagi para warga tercintanya. Dari mulai sektor pemerintah hingga rakyat sepertinya tidak mengherankan kembali akan kondisi jenaka seperti ini. Alih-alih menormalisasi akan polemik ini, namun terdapat satu landasan poin kebingungan masyarakat atas hal ini, yaitu bagaimana bisa seperti ini haruslah terjadi?

Polemik ini pun semakin mencuat ke permukaan setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, lalu kemudiam tak lama setelahnya diikuti secara tegas oleh Partai Golkar, serta Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan pernyataan usulan secara tegas akan penundaan pemilu pada 14 Februari 2024 nanti. Usulan tersebutpun didasari akan aspirasi yang dilayangkan oleh para masyarakat melalu cuitan di halaman media sosial Twitter. Para elite Parpol mengkonfirmasi bahwa memiliki big data yang digunakan sebagai kiblat akan usulan ini. Ketua umum PKB, Muhaimin mengklaim bahwa terdapat 100 juta subjek akun di media sosial, sebanyak 60% mendukung penundaan pemilu dan 40% menolak.

Pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan pada lima tahun sekali sudah sangat jelas sekali tertuang pada UUD tahun 1945 Pasal 22E Ayat (1) yang berbunyi "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

Pada pasal selanjutnya pun diperkuat melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, "Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali". Polemik terkait penundaan Pemilu tersebut kian menuai pro-kontra di dalamnya. Begitu banyak sekali pihak-pihak nan bersahutan dalam bertarung demi mematahkan argumen satu dengan yang lainnya.

Arya Fenandes selaku peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengatakan bahwa upaya usulan perpanjangan masa jabatan presiden ini ialah sebagian dari "Akses Kekuasaan". Sementara pengamat politik dari LP3ES, Wijayanto mengatakan bahwa terhimpun kepentingan segelintir kelompok elite tertentu dalam hal ini. Penundaan Pemilu pada tahun 2024 menciptakan beragam spekulasi. antara lain yaitu mengamankan proyek-proyek perpindahan ibu kota, mengamankan Omnibus Law yang diminta MK untuk direvisi, Para Parpol belum siap dalam berkompetisi pada 2024, serta yang terakhir ialah munculnya rasa kekhawatiran jika rezim nanti akan berubah.

Dalam hal ini para masyarakat pun dituntut untuk selalu sigap dan waspada dalam mengawal polemik ini. Tentunya masih terpatri dalam ingatan kita semua ketika Jokowi mengemban amanah sebagai Gubernur DKI Jakarta, ia menuturkan bahwa hanya ingin fokus terhadap DKI dan tidak ada niatan sedikitpun dalam menjabat pada lingkup Istana. Namun, bagaimana realitanya?. Begitupun kita kita kaitkan dengan kondisi saat ini, bagaimana ia sempat menolak keras dalam tawaran perpanjangan jabatan, meskipun baru-baru ini ia sempat mengeluarkan pernyataan dengan indikasi yang bernada kurang tegas sekaligus multitafsir.

Dengan bantuan suara penolakan dari para elite Parpol akan wacana perpanjangan masa pemilu ini, maka dari itu kita pun selaku para masyarakat yang peduli terhadap kondisi bangsa tentunya turut mengambil peran dalam mengawasi lajunya proses demokrasi pada negeri ini. Jangan sampai negeri ini mengalami instabilisasi dalam dinamika konstitusinya.  




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline