Kasus yang mencatut salah satu pondok pesantren di Jawa Barat masih terus bergulir hingga saat ini.
Pesantren Al Zaytun meskipun sudah diindikasi melakukan penyesatan dan pelanggaran hukum Islam, masih tetap diizinkan berdiri dan beroperasi.
Banyak bukti yang tersedia untuk sekadar menutup ajaran sesat di dalam pesantren Al Zaytun.
Namun, pemerintah masih menunggu kepastian dari penyidik hukum dan keputusan hakim terhadap permasalahan ini.
Walaupun demikian, pesantren tersebut tidak bisa digusur atau diberhentikan paksa dari operasinya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pak Mahfud MD selaku Menko Polhukam atau Politik Hukum dan Keamanan.
Hal serupa juga ditegaskan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, yaitu KH, Makruf Amin yang dimintai keterangan soal keputusan dari persidangan kepolisian.
dalam kesempatan tersebut, Wapres Makruf Amin membenarkan bahwa untuk saat ini atau mungkin sampai ke depannya, pesantren AL Zaytun tidak akan dibubarkan.
Menurut Beliau, akan sangat menyulitkan apabila pesantren dan seluruh institusi pendidikan di Bawah Al Zaytun harus ditutup.
hal ini mempertimbangkan bagaimana pandangan masyarakat dan masa depan santri ataupun siswa yang menempuh pendidikan di sana.