Lihat ke Halaman Asli

Indoktrinasi Kastil

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Indoktrinasi Kastil diambil dari dua kata, yaitu Indoktrinasi yang memiliki arti Memberikan ide(memaksa) dan dari kata Kastil yang diartikan tempat kekuasaan. Indoktrinasi Kastil sendiri didefiniskan sebagai, adalah Hak seorang pemilik properti untuk melakukan kebebasan apapun di dalam lingkup daerah (Tanah, Rumah, dll.) kepemilikannya. Apa yang dimaksud kebebasan ini adalah kebebasan mutlak. Dengan adanya beberapa syarat yaitu 1. Atas dasar melindungi properti 2. Bila terjadi hal-hal melanggar HAM wajib dibawa kepengadilan 3. Pemilik properti merasa terancam. Indoktrinasi Kastil sendiri sebenarnya sudah menjadi kontroversi di beberapa negara di dunia seperti, Brazil, Moroko, Florida, dll. Hal yang menarik perhatian dunia adalah tidak konsistennya program ini. Pembunuhan akan sangat mudah terjadi akibat dari program ini, perencanaan pembunuhan dan hal lainnya yang akan sangat susah untuk di sangkal. Dan lagi pemerintahan yang bijak akan sangat dibutuhkan di dalam paham ataupun program ini. Memang benar dengan adanya paham dan program ini manusia akan dapat dengan mudah hidup dengan tenang. Akan tetapi kembali pada syarat no. 3 yang mengatakan “Pemilik properti merasa terancam” tingkat kewaspadaan setiap manusia sangat berbeda jauh. Seperti kesensitifan paranoid seorang wanita tua dan wanita muda sangatlah berbeda. Maka dari itu inilah yang menyebabkan kontroversi untuk menegakkan paham ataupun program ini.

Setiap aspek dari paham atau program memiliki keuntungan dan kekurangan masing. Dengan adanya Indoktrinasi Kastilmasyarakat akan lebih menghormati properti satu sama lain. Yang mana akan menimbulkan sifat kedisiplinan. Dan keamanan serta tat tertib masyarakat akan terjalin dengan mudah. Karena hak yang dimiliki oleh pemilik properti yang bebas melakukan hal apapun atas dasar melindungi dan menjaga propertinya. Jarangnya pencurian ataupun pembeglan dapat terlaksana.

Akan tetapi prosedur maupun tahapnya pun akan sangat merepotkan. Penglegalan senjata pun tidak bisa dihindari. Karena kembali ke hak yang dimiliki sang pemilik properti dengan atas dasar melindungi dan menjaga properti. Akan tetapi bila penglegalan senjata diimplimentasikan sesungguhnya kesulitan untuk menjaga keamanan semakin sulit. Dan belum lagi bila sang pemilik rumah merasa terancam dengan orang yang salah. Hal ini sangat sensitif khususnya di Amerika serikat. Dimana pada umumnya orang kulit hitam selalu di deskriminasi. Akibat dari sudut panang masyarakat yang kurang jelas kebenarannya. Akibat dari sudut pandang ini masyarakat sangat takut terhadap orang kulit hitam. Membuat sensitifitas masyarakat terhadap orang berkullit hitam sangat tinggi. Bila kesalahpahaman terjadi, dapat terjadi pertumpahan darah akibat dari kesensitifitasan manusia yang tinggi. Hal tersebut akan bertambah buruk jika tidak disertai saksi mata yang jelas.

Dilihat dari sisi dalam indonesia dan hal-hal yang terjadi di luar Indonesia sendiri sesungguhnya Indoktrinasi Kastil memang seharusnya tidak di implementasikan di Indonesia. Dari sisi Kriminalitas yang masih tinggi tentunya kita tidak ingin penglegalan senjata terjadi. Dan lagi dari segi ekonomi kita yang belum membaik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline