Lihat ke Halaman Asli

Keistimewaan Aceh dalam Pengimplementasian Adat

Diperbarui: 7 November 2023   11:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

By: Muhammad Fatayil Mubarrak

A. Keistimewaan Adat Aceh menurut UUD no. 44 Tahun 1999
UU No. 44 Tahun 1999 sebenarnya adalah Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

UU ini memberikan keistimewaan kepada Provinsi Aceh dalam hal otonomi, pemerintahan, dan kebudayaan. Beberapa inti sari dari UU tersebut adalah sebagai berikut:

KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1.   Daerah adalah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
2.  Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.
3.   Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Aceh.
4.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
5.    Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
6.   Propinsi   Daerah Istimewa Aceh adalahDaerah Otonom yang bersifat istimewa, sebagaimaa dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
7.   Otonomi Daerah adalah   kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus  kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.   Keistimewaan  adalah  kewenngan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama,  adat,  pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.
9.    Kebijakan Daerah adalah Praturan Daerah atau Keputusan Gubernur yang bersifat   mengatur da mengikat dalam penyelenggaraan keistimewaan.
10.  SyariatIslam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan.
11.  Adat adalah aturan atau perbuatan yang bersendikan syariat Islam.
 

Penyelenggaraan Kehidupan Adat

Pasal 6
Daerah dapat menetapkan berbagai kebijakan dalam upaya pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan   adat   serta   lembaga   adat   di wilayahnya yangdijiwai dan sesuai dengan syariat Islam.

Pasal 7
Daerah dapat membentuk lembaga adat dan mengakui lembaga  adat  yang  sudah  ada sesuai  dengan  kedudukannya    masing-masing di Propinsi,Kabupaten/Kota, Kecamatan, Pemukiman, dan   Kelurahan/Desa atau Gampong
[7/11 10:35] yiel فقد: B.Fakta Lapangan Kantor-kantor Keistimewaan Bidang Adat Berdasarkan Hasil Wawancara.

1.Kantor Majelis Adat Aceh

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline