Lihat ke Halaman Asli

BKI dan Asian Classification Society (Part 3 of 3)

Diperbarui: 26 Juni 2015   05:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1310609105670933241

[caption id="attachment_109280" align="aligncenter" width="347" caption="Kantor Pusat PT. BKI di Jakarta Utara (foto : google)"][/caption] Kemunculan Asian Classification Society (ACS) sebagai wadah berkumpul badan klasifikasi dalam wilayah negara Asian patut diapresiasi, meski sasaran awalnya adalah menjadi member of IACS.  PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menjadi salah satu fasilitator dan mediator terbentuknya ACS tersebut pada masa kepemimpinan Ir. Muchtar Ali Dirut di BKI.  Dari pertemuan penulis dengan mantan Dirut BKI tersebut di rumahnya dapat ditarik kesimpulan bahwa obsesi besar BKI untuk menjadi anggota IACS adalah salah satu cita - cita Muchtar Ali dalam mengembangkan dan memajukan BKI sebagai salah satu badan klasifikasi yang diperhitungkan dunia pelayaran maritim internasional. Klasifikasi kapal sebenarnya adalah kegiatan  yang bertujuan untuk mengategorikan kapal ke dalam suatu kelas tertentu.  Jika menilik sejarah klasifikasi kapal itu sendiri, Indonesia sebenarnya sangat ketinggalan jauh. Klasifikasi kapal dunia sudah dimulai sekitar tahun 1760-an, dari sebuah coffe shop milik Edward Lloyd di London, pada saat itu di kedai kopi tersebut banyak berkumpul Orang-orang yang dalam bisnisnya berhubungan dengan dunia perkapalan, mulai dari pelaut, pemilik kapal sampai dengan pihak asuransi.  Berawal dari situlah muncul  ide dari Edward Lloyd untuk melakukan pencatatan (registrasi) terhadap kapal-kapal yang pemiliknya sering berkumpul di kedai kopinya. Dan singkat kata dari daftar kapal tersebut yang akhirnya terbentuklah Lloyd's Register of Shipping (LRS) pada tahun 1760.

Awalnya klasifikasi kapal didasarkan pada kelas A,B,C,D sesuai dengan kondisinya berdasarkan penilaian para surveyornya yang umumnya mantan kaptain kapal. Sampai akhirnya diterbitkanlah rule LRS pertama yang dipakai sebagai standard teknis klasifikasi kapal. Sejak saat itu dilakukanlah terus menerus penelitian dan pengembangan (R & D) sesuai dengan teknologi dan perkembangan dunia perkapalan, termasuk untuk kapal perang. LRS terus dikembangkan dengan berbagai diversifikasi inspeksi teknisnya tidak hanya terbatas dengan kapal, tetapi juga fasilitas apung seperti FPSO (Floating Production Storage & Offloading Unit), FSO (Floating Storage & Offloading Unit), MODU (Mobile Offshore Drilling Unit), platform serta di railway, transportasi, pembangkit listrik dan bidang industri yang lain.

Berbeda dengan BKI yang BUMN, Badan klasifikasi anggota IACS (International Association of Classification Society) yang sangat maju seperti Germanischer Llyoid (GL) Jerman dan Nippon Kaiji Kyokai (NK) Jepang merupakan private company dengan pemegang sahamnya adalah pemangku kepentingan seperti pemerintah, perusahaan pelayaran, galangan kapal, dan asuransi, berorientasi nirlaba dengan misi pengembangan teknologi dan mengutamakan keselamatan, perlindungan lingkungan dan mutu serta no public listing and no deviden, dimana ratusan negara telah melimpahkan staturia kapalnya ke GL dan NK.  Jadi, kendala utama BKI kembali kepada masalah status dan statutoria yang belum sepenuhnya diserahkan Pemerintah RI cq. Dirjen Perhubungan Laut.

[caption id="attachment_119229" align="aligncenter" width="459" caption="Seluruh delegasi Extraordinary ACS Meeting tanggal 1 Februari 2010 di Bali, Indonesia (foto : BKI)"][/caption]

Tentu untuk mengembangkan BKI, sebagaimana halnya diungkapkan mantan Dirut PT. BKI, Muchtar Ali dan Radjin Sitorus, Staf Ali PT. BKI kepada penulis (16/5) di Jakarta adalah menjadi anggota IACS (Full member) setelah menjadi pelopor terbentuknya ACS (Asian Classification Society) sehingga diakui oleh negara lain seperti CCS China yang juga BUMN. Langkah menuju kesana adalah dengan aktif berpartisipasi dalam panel, team, komite dan expert group yang diadakan IACS, Pengalaman 30 tahun sebagai lembaga klasifikasi dengan rules klasifikasi yang dimiliki sendiri, mengkelaskan kapal tidak kurang dari 1500 unit armada kapal ocean-going (diatas 100 Gross Tonage (GT))  dengan jumlah total tidak kurang dari 8 juta GT, memiliki surveyor exclusive yang profesional, quality system sesuai standar IACS dan kode etik sendiri.

Semoga BKI ke depan dapat mengembangkan layar lebih berkibar lagi dan memajukan dunia maritim nasional dengan survey dan klasifikasinya yang diakui dunia. (*).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline