Lihat ke Halaman Asli

BKI dan Asian Classification Society (Part 2 of 3)

Diperbarui: 26 Juni 2015   05:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

[caption id="attachment_108479" align="aligncenter" width="425" caption="Setiap kapal harus disertifikasi BKI sebagai standar keselamatan pelayaran (foto : google)"][/caption]

Tulisan Sebelumnya : BKI dan Asian Classification Society (Part 1 of 3)

Perbincangan mengenai keanggotaan Indonesia dalam IACS dan ACS menjadi salah satu perbincangan menarik ketika kita berbicara mengenai survey dan klasifikasi kapal saat ini.Dibentuknya Asian Classification Society (ACS) awal Februari 2010 lalu diawali oleh serentetan pertemuan informal sesama badan klasifikasi dalam lingkup wilayah Asia. PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai satu – satunya badan klasifikasi kapal di Indonesia sebelum lahirnya ACS telah menjalin kerjasama dengan banyak badan klasifikasi dunia, yaitu American Bureau of Shipping (ABS) sejak Tahun 1976, Bureau Veritas (France) pada tahun 1979, Det Norske Veritas (Norway)pada tahun 1974 danLloyd’s Register of Shipping (UK) pada tahun 1977 untuk kerjasama Dual Class.

Untuk kerjasama Mutual Refresentation, Indonesia dalam hal ini PT Biro Klasifikasi Indonesia melakukannya dengan China Classification Society (China), Germanischer Lloyd (Germany), Helenic Register of Shipping (Greece), Indian Register of Shipping (India), Korean Register of Shipping (Korea), Korean Classification Society DPR of Korea (North Korea), Nippon Kaiji Kyokai (Japan), Registrui Naval Roman (Rumania), Rinave Portuguese (Portugal), Ships Classiification Malaysia (Malaysia), dan Vietnam Register (Vietnam).

[caption id="attachment_109171" align="aligncenter" width="442" caption="Laik tidaknya suatu kapal beroperasi di Perairan Indonesia harus lulus uji sertifikasi dari PT. BKI. (foto : google)"][/caption]

Dalam bidang konsultasi dan supervisi (Consultation and Supervision), PT. BKI telah melakukan kerjasama dengan Germanischer Lloyd (GL) sejak tahun 1976, khususnya dalam Industrial Inspection, Det Norske Veritas (DnV - Norway) Offshore Service (1974), Korean Register of Shipping (KRS - Korea) Industrial Inspection 1980, dan Tuv Rheinland (Germany) Industrial Inspection 1985. PT BKI juga menjalin kerjasama dalam negeri dengan berbagai lembaga penelitian dan perguruan tinggi, seperti ITS Surabaya, UNHAS Makassar, UI Jakarta, Badan Penelitian dan Pengembangan Perindustrian dan Perdagangan, Ditjen Binawas Depnaker, Asosiasi Perusahaan Teknik Inspeksi, PTT Migas, BATAN dan Badan Standar Nasional (BSN).

Menurut Ir Nurdin Gading, Kepala PT. BKI Kantor Cabang Utama Batam via telepon beberapa waktu lalu kepada penulis mengungkapkan bahwa belum masuknya Indonesia, dalam hal ini PT. Biro Klasifikasi Indonesia sebagai Member International Association of Classification Society (IACS) seharusnya tidak lantas membuat kita berkecil hati, karena untuk kawasan Asia, PT. BKI sudah diperhitungkan dan karena Indonesia menjadi pionir dalam hal survey dan klasifikasi kapal, apalagi menurutnya IACS sendiri tidak konsisten dengan persyaratan keanggotaan yang ditetapkannya. “Ini bisnis, mereka takut kalau Indonesia menjadi anggota IACS. Kekhawatiran itu terbaca pada saat Indonesia sudah memenuhi persyaratan, maka ada – ada saja persyaratan yang ditambahkan supaya kita tidak masuk anggota IACS”, ujarnya.

[caption id="attachment_109174" align="aligncenter" width="410" caption="Survey / Pemeriksaan mesin dan lambung kapal menjadi tugas utama PT. BKI. (foto : google)"][/caption]

Sementara Radjin Sitorus, Staf ahli PT. BKI kepada penulis, Senin (16/5) mengungkapkan bahwa belum masuknya Indonesia sebagai member of IACS karena banyak faktor, diantaranya Indonesia belum diberikannya statutoria penuh oleh Pemerintah sendiri. “Banyak hal yang masih memerlukan pembenahan secara internal, baik dari aturan (rules) dan SDM (human resources), namun optimisme itu perlu terus kita bangun bahwa suatu saat kitas pati bisa menjadi anggota IACS. Secara teknis kita memang masih mengadopsi rules of classification dari Inggris dan Jerman sebagai badan klasifikasi yang lebih tua dan berpengalaman. Yang jelas kita harus berbenah secara internal dan eksternal untuk bisa bersaing dalam hal klasifikasi kapal”, ungkapnya. (*)

Bersambung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline