Lihat ke Halaman Asli

Hukum: Pilar Kehidupan Beradilan

Diperbarui: 20 Januari 2025   13:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Hukum (pexels.com)

 

Pendahuluan
Hukum merupakan perangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Kehadirannya bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan keseimbangan dalam interaksi sosial. Sebagai salah satu elemen penting dalam peradaban, hukum menjadi landasan dalam membangun masyarakat yang beradab dan berkeadilan.

Definisi Hukum
Secara umum, hukum dapat didefinisikan sebagai sekumpulan norma atau aturan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum bersifat mengikat dan memiliki sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Menurut ahli hukum Belanda, Utrecht, hukum adalah kumpulan peraturan yang bersifat memaksa, melindungi, dan mengatur, serta bertujuan menciptakan keteraturan dalam masyarakat.

Fungsi Hukum

  1. Pengaturan Sosial
    Hukum mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat agar tercipta keteraturan dan harmoni. Tanpa hukum, kehidupan sosial akan kacau karena tidak adanya batasan yang jelas mengenai hak dan kewajiban.

  2. Penyelesaian Konflik
    Dalam masyarakat, konflik tidak bisa dihindari. Hukum menyediakan mekanisme formal untuk menyelesaikan perselisihan melalui lembaga peradilan atau mediasi.

  3. Pelindung Hak Asasi Manusia
    Hukum berfungsi sebagai penjaga dan pelindung hak asasi manusia. Dalam sebuah negara, hukum memastikan bahwa setiap individu diperlakukan secara adil dan setara.

  4. Penegakan Keadilan
    Hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan. Setiap individu yang melanggar aturan hukum akan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai perbuatannya.

Jenis-jenis Hukum
Hukum dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori berdasarkan sumber, wilayah, dan sifatnya:

  1. Berdasarkan Sumbernya

    • Hukum Tertulis: Hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
    • Hukum Tidak Tertulis: Hukum adat atau kebiasaan yang masih berlaku dalam masyarakat tertentu.
  2. Berdasarkan Wilayahnya

    • Hukum Nasional: Berlaku di dalam suatu negara.
    • Hukum Internasional: Mengatur hubungan antarnegara atau pihak yang terlibat di ranah internasional.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline