Lihat ke Halaman Asli

Muhamad FahrurRadzi

MAHASISWA TEKNIK ELEKTRO

Dosenku Si Pegawai Negeri

Diperbarui: 18 November 2019   20:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar hanya ilustrasi - Sumber https://kumparan.com


Oemar Bakri, Oemar Bakri.. Pegawai negeri.. Oemar Bakri, Oemar Bakri.. Empat puluh tahun mengabdi.. Jadi guru jujur berbakti memang makan hati.. Oemar Bakri, Oemar Bakri.. Banyak ciptakan menteri.. Oemar Bakri.. Profesor, dokter, insinyur pun jadi.. Tapi mengapa gaji guru Oemar Bakri.. Seperti dikebiri?

Lagu karangan Iwan Fals berjudul Oemar Bakri yang mengisahkan kondisi guru pada saat itu yang bergaji kecil dan serba kekurangan yang tidak sesuai dengan pengabdiannya terhadap Negara, namun begini lah nasib guru pada zaman dulu. Yaa namanya juga tempo doeloe...

Dewasa ini, dosen alias guru bagi mereka yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi menjadi sorotan masyarakat. Masalah yang terjadi pada tenaga pengajar ini kadang membuat kita terheran- heran. Pasalnya di Indonesia ini, guru tidak memiliki kesejahteraan yang sama. Sebut saja dosen honorer yang hanya mendapatkan upah sebesar 900.000 untuk mengajar nya dalam 1 bulan.

Tidak sebanding bukan? Lalu kita bandingakan dengan dosen yang berlindung dibawah kata 'PNS' atau Pegawai Negeri Sipil.. Alangkah nikmatnya mereka mendapatkan gaji yang cukup, apalagi ditambah dengan tunjangan ini dan itu ,dan ditambahkan hibah penelitian.

Kadang saya sebagai mahasiswa merasa terbodohi begitu saja oleh ulah oknum dosen 'PNS' ini, disatu pihak dosen tersebut mengajarkan mata kuliah kepada kita akan tetapi tidak mengajarkan dengan sebagaimana mestinya. Mereka seperti hanya sekedar 'MENGAJAR' guna mengubahnya menjadi pundi- pundi uang.

Tanpa menyadari bahwa hakikatnya mengajar adalah perbuatan yang suci karena termasuk kedalam salah satu amal jariyah yang tidak akan pernah terputus selamanya.

Lalu berapa sih gaji dosen PNS yang katanya 'KECIL' itu?

Menurut situs ternama www.alphapay.id menyebutkan bahwa, gaji pokok dosen pada tahun ini masih mengacu kepada peraturan pemerintah No. 30 tahun 2015 dan sebagaimana PNS yang lain, seluruhnya diatur berdasarkan golongannya masing-masing. (Setidaknya diatas UMR untuk hidup layak).

Khusus untuk ini sebenarnya pembagiannya cukup rumit, masing-masing terbagi menjadi Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV. Di masing-masing golongan tersebut terbagi kembali menjadi golongan A, B, C, dan D. Setelah itu gajinya akan meningkat seiring dengan masa kerja golongan. Untuk Golongan I, yang terendah adalah Golongan IA dengan masa kerja golongan 0 tahun yakni sebesar Rp 1.486.500,-. Sementara gaji pokok dosen tertinggi adalah Golongan 1d dengan masa kerja golongan 27 tahun yakni Rp 2.558.700,-

Sementara Golongan II, gaji pokok dosen terendah adalah golongan IA dengan masa kerja golongan 0 tahun yakni Rp 1.926.000,- dan gaji pokok dosen tertinggi adalah golongan IID degnan masa kerja 33 tahun yakni Rp 3.638.200,-

Lalu Golongan III, gaji pokok dosen terendah jatuh pada golongan IIIA dengan masa kerja golongan 0 tahun yakni Rp 2.456.700,- serta gaji pokok dosen tertinggi jatuh pada golongan IIID dengan masa kerja golongan 32 tahun yakni Rp 4.568.800,-

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline