Lihat ke Halaman Asli

Drama Legalitas LGBT di Indonesia

Diperbarui: 16 April 2018   19:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

LGBT bukanlah suatu bahan pembicaraan yang asing bagi masyarakat Indonesia. LGBT yang merupakan gerakan yang mendukung perkawinan sejenis tengah kompor-kompornya dalam berkampanye dengan bertujuan untuk melegalkan perkawinan sesama jenis di Indonesia. Tentu gerakan yang mendukung perkawinan sesama jenis akan menimbulkan konflik di masyarakat Indonesia yang masih kental dengan budaya ketimuran dan memegang teguh nilai-nilai agama.

 Tak hanya di Indonesia tetapi di negara-negara lain, LGBT juga menjadi suatu hal yang pro dan kontra. Terdapat berbagai golongan dan tokoh termuka yang sangat mendukung LGBT karena menganggap pekawinan sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia , di lain sisi ada juga yang menolak dikarenakan perkawinan yang dimaksud oleh gerakan LGBT (Pernikahan sejenis) dianggap tidak sesuai dengan fitrahnya manusia berdasarkan nilai agama dan budaya normatif yang ada di Indonesia.

Salah satu penyebab munculnya kaum LGBT ke permukaan pergaulan di masyarakat disebabkan oleh deklarasi berbagai negara yang mendukung LGBT. Seperti yang dilansir di tribunnews.com sejak akhir tahun 2017 sudah ada 10 negara yang mendukung LGBT diantaranya adalah Amerika Serikat, Jerman, dan Prancis yang merupakan negara-negara maju. Dengan adanya deklarasi dari berbagai negara yang mendukung LGBT seolah-olah menjadi sebuah inspirasi bagi kaum LGBT untuk berjuang dalam melegalkan LGBT di Indoneisa. Walaupun kebanyakan masyarakat Indonesia masih menganggap LGBT sebagai suatu penyimpangan tetapi tetap tidak membuat kaum LGBT enggan untuk berekspresi.

Sama seperti di negara-negara lainnya kaum LGBT di Indonesia menggerakan aksi-aksi atau kampanyenya dengan membawa isu HAM sebagai alat untuk melegalkan LGBT. Kaum LGBT beranggapan bahwa menentukan pasangan hidup adalah pilihan dari masing-masing individu dan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak bisa diganggu gugat. Di lain hal LGBT telah mendapat dukungan salah satunya dari Dewan HAM PBB. Sehingga dengan adanya dukungan dari Dewan HAM PBB membuat kaum LGBT memiliki "pegangan" terhadap aksi-aksinya.

Dengan adanya dukungan dari Dewan HAM PBB membuat Komisaris Tinggi Dewan HAM PBB, Zaid Ra'ad Al Hussein membahas LGBT dalam kunjungannya ke Indonesia pada awal tahun 2018. Seperti yang dilansir pada nasional.kompas.com,Dalam kunjungannya Zaid meminta kepada Presiden Joko Widodo agar Indonesia tidak mengkriminalisasi LGBT didalam KUHP yang baru.

Tentu sebagai pimpinan pemerintahan, presiden tidak bisa sembarangan untuk mendeklarasikan dukungan terhadap LGBT atas permintaan Zaid sebagai Komisaris Tinggi Dewan HAM PBB sebab akan melanggar pandangan terhadap norma yang ada di masyarakat Indonesia pada umumnya. Di lain hal di Indonesia juga sudah terdapat hukum aturan mengenai perkawinan tepatnya pada Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Di dalam undang-undang perkawinan dijelaskan makna dari perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita yang dilandasi Ketuhanan yang Maha Esa. Oleh sebab itu di Indonesia untuk melaksanakan perkawinan syarat pertamanya adalah calon pasangan yang ingin melakukan perkawinan harus terdiri dari pria dan wanita. Syarat kedua untuk melakukan perkawinan adalah setiap calon harus memenuhi syarat-syarat untuk yang terdapat pada agama masing-masing dan tidak boleh bertentangan dengan agamanya masing-masing dikarenakan perkawinan di Indonesia harus berlandaskan agama. 

Apabila kedua hal tersebut tidak dijalankan maka perkawinan itu bukanlah perkawinan yang sah dan tidak dapat diakui. Hingga saat ini pula tidak ada agama yang mengizinkan perkawinan sejenis.

Memang di Indonesia nilai-nilai agama dan kepercayaan tidak bisa ditinggalkan sebab konstitusi Indonesia menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai salah satu nilai yang ada di dalam konstitusi tepatnya pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Di dalam alinea ke-3 Pembukaan UUD 1945 juga menyebutkan "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya". 

Dengan begitu bisa dikatakan bahwa Indonesia menganggap ajaran atau nilai-nilai ketuhanan sebagai suatu hal yang sakral yang tidak bisa ditinggalkan. Dengan adanya nilai-nilai ketuhanan di dalam konstitusi Indonesia memang bisa dikatakan bahwa Indonesia sedikit menganut paham teokrasi yang mengedepankan nilai-nilai ketuhanan.

Dikarenakan ajaran dan nilai-nilai ketuhanan sudah tertera dalam konstitusi maka ajaran dan nilai-nilai ketuhanan tidak bisa dapat ditinggalkan. Oleh sebab itu apabila ingin melegalkan LGBT maka Indonesia harus merubah pula konstitusi Indonesia. Namun untuk mengubah konstitusi di Indonesia bukanlah hal yang mudah sebab konstitusi di Indonesia bersifat rigid dan akan menimbulkan berbagai pertentangan khususnya dari para pakar hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline