Lihat ke Halaman Asli

Peran Ekonomi Islam dalam Mewujudkan Ekonomi Berbasis Keadilan

Diperbarui: 31 Oktober 2024   22:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.pande.co.id/religi/1814752291/ingin-mempelajari-ekonomi-dari-perspektif-islam-berikut-prinsip-prinsip-keadilan-dalam-islam-dan-implikasiny

Berbagai ekonom Muslim mendefinisikan ekonomi Islam sebagai kumpulan prinsip ekonomi yang diambil dari ajaran Al-Qur'an dan Sunnah. Hal ini mencakup tatanan ekonomi yang sesuai dengan kondisi sosial serta perkembangan zaman. Ekonomi Islam juga membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui distribusi sumber daya yang adil, tanpa mengorbankan kebebasan individu dan solidaritas sosial.

Salah satu kontribusi utama ekonomi Islam adalah zakat dan sedekah, yang membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat. Selain itu, larangan terhadap riba mendorong praktik keuangan yang lebih adil, di mana individu dan usaha kecil dapat mengakses pembiayaan tanpa terjebak dalam beban utang yang memberatkan. Ekonomi Islam juga mendorong investasi yang bertanggung jawab, menghindari sektor-sektor yang merugikan masyarakat dan lingkungan, serta mendorong pengembangan usaha syariah yang memberdayakan komunitas lokal. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan ekonomi, ekonomi Islam menciptakan rasa kepemilikan dan tanggung jawab bersama (Hilman, 2017).

Prinsip ekonomi Islam didasarkan pada empat landasan filosofis: keesaan Tuhan, keadilan dan keseimbangan, kebebasan, dan tanggung jawab manusia. Dalam sistem ekonomi Islam, produk dan layanan perbankan memiliki aturan khusus, seperti penghapusan bunga, pembiayaan upaya hukum berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, dan menghilangkan spekulasi yang tidak produktif. Selain itu, kegiatan ekonomi Islam bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dengan memastikan distribusi kekayaan yang proporsional, mencegah orang kaya menjadi terlalu kaya sementara orang miskin menjadi lebih miskin. Tujuannya adalah untuk menjaga sirkulasi kekayaan yang seimbang dalam masyarakat, seperti yang diinginkan oleh ajaran Islam (Junaidi & Zainuddin, 2017).

Ekonomi Islam berperan sebagai alat untuk mencapai keadilan ekonomi melalui upaya pemberdayaan masyarakat. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip syariah, ekonomi Islam mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) sebagai bagian dari strategi pemberdayaan. Pendekatan ini memiliki tujuan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan adil , sekaligus mencegah terjadinya eksploitasi dalam kegiatan ekonomi. Dalam hal investasi, ekonomi Islam menetapkan bahwa investasi harus mematuhi prinsip syariah, yang melarang keterlibatan pada bisnis yang merugikan, seperti alkohol dan perjudian. Prinsip ini mengutamakan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat serta mencegah terjadinya penumpukan kekayaan pada kelompok tertentu (Amalia, 2016).

Sebagai kesimpulan, ekonomi Islam memainkan peran yang sangat signifikan dalam mewujudkan ekonomi yang berbasis keadilan melalui penerapan prinsip-prinsip yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, dan etika. Dengan mekanisme redistribusi kekayaan melalui zakat dan sedekah, larangan riba, serta dorongan untuk investasi yang bertanggung jawab, ekonomi Islam mampu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi serta menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah. Dengan demikian, ekonomi Islam tidak hanya berfungsi sebagai sistem ekonomi yang efisien, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh umat.

Amalia, E. (2016). Transformasi Nilai-Nilai Ekonomi Islam Dalam Mewujudkan Keadilan Distributif Bagi Penguatan Usaha Kecil Mikro Di Indonesia. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 3(1). https://doi.org/10.15408/aiq.v3i1.2497

Hilman, R. S. (2017). Ekonomi Islam Sebagai Solusi Krisis Ekonomi. FALAH: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2), 117. https://doi.org/10.22219/jes.v2i2.5100

Junaidi, H., & Zainuddin, C. (2017). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam: Sebuah Kajian Awal. Muamalah, 3(1), 1--14. https://doi.org/10.19109/muamalah.v3i1.1472

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline