Lihat ke Halaman Asli

Kebijakan Berakhir Bumerang, Presiden Korea Selatan Dimakzulkan

Diperbarui: 16 Desember 2024   07:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berpidato di Seoul awal minggu Desember 2024.(Sumber : https://www.tribunnews.com/internasional/2024/12/14/keras)

KOMPASIANA.COM - Imbas pemberlakuan darurat militer, Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh Parlemen pada Sabtu (14/12).

Setelah pemungutan suara kedua dilakukan oleh parlemen yang dikuasai oposisi pada hari Sabtu (14/12), Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan. Percobaan Yoon pada pekan lalu untuk mendeklarasikan darurat militer, sebuah tindakan kontroversial yang mengejutkan publik dan memicu perpecahan dalam partainya, menjadi penyebab pemakzulan ini.

Pada (3/12), Presiden Yoon mengeluarkan dekrit darurat militer yang mana menyulut kekacauan politik di negeri ginseng ini. Namun, dekrit tersebut hanya berlaku selama 6 jam karena pihak Parlemen tidak menyetujuinya.

Seorang pejabat polisi Seoul memberi tahu AFP bahwa mereka memperkirakan setidaknya ada 200.000 orang yang turut berdemonstrasi untuk mendukung pemakzulan Presiden.

Upaya pemakzulan sebelumnya telah gagal karena partai berkuasa yang menaungi Yoon menolak pemungutan suara. Upaya tersebut batal karena kuorum parlemen Korea Selatan tidak terpenuhi.

Dilansir Yonhap News Agency, Sabtu (7/12), kurangnya kuorum pada pemakzulan pertama berakibat pada gagalnya  Yoon Suk Yeol dicopot dari jabatannya.

Menurut kantor berita AFP, pada hari Sabtu (14/12), anggota parlemen Korea Selatan telah memilih untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas pengumuman darurat militernya. Dari 300 anggota parlemen, terdapat 204 memilih untuk memakzulkan Presiden, 85 anggota memilih menolak, 3 anggota memilih abstain, dengan 8 suara dibatalkan.

Partai Demokrat sebagai oposisi utama, pada hari Sabtu (14/12) mengatakan bahwa pemungutan suara untuk pemakzulan adalah "satu-satunya cara" untuk "menjaga Konstitusi, supremasi hukum, demokrasi, dan masa depan Korea Selatan."

"Kami tidak tahan lagi dengan kegilaan Yoon," ujar juru bicara partai, Hwang Jung-a.

Berdasarkan hasil voting Parlemen ini, Yoon kini diskors dari jabatannya. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memiliki waktu selama 180 hari untuk membuat keputusan final terkait pemakzulan tersebut. Jika disetujui, maka pemilihan umum Presiden berikutnya harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Kemudian, untuk mengisi kekosongan jabatan, Perdana Menteri (PM) Korea Selatan Han Duck-soo kini menjadi Presiden sementara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline