Lihat ke Halaman Asli

Meydina

Magiste Profesi Psikologi Pendidikan

Psikolog Bisa Mendelegasikan Pekerjaannya? Simak Kritisasi Batasan-Batasannya

Diperbarui: 10 Desember 2022   13:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kode Etik Psikologi Indonesia tahun 2010 merupakan pedoman etik yang ditujukan untuk seluruh psikolog dan ilmuan psikologi di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya sesuai dengan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dimilikinya khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat seyogyanya. Secara keseluruhan kode etik yang diterbitkan tahun 2010 ini sangat membantu para psikolog dan ilmuan psikologi khususnya dalam menerapkan batasan-batasan dalam memberikan layanan kepada masyarakat sehingga tidak ada yang dirugikan. Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para professional, terlepas dari integritas profesional itu sendiri diperlukan peninjauan kembali mengenai isi bab dan pasal yang terdapat dalam Kode Etik tersebut. 

Penulis meninjau kembali Bab dan pasal-pasal yang terdapat dalam buku. Salah satu bab yang menjadi perhatian penulis ialah Bab 3 Kompetensi khususnya Pasal 10 mengenai Pendelegasian Pekerjaan Pada Orang Lain, berikut bunyinya:

Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang mendelegasikan pekerjaan pada asisten, mahasiswa, mahasiswa yang disupervisi, asisten penelitian, asisten pengajaran, atau kepada jasa orang lain seperti penterjemah; perlu mengambil langkah- langkah yang tepat untuk:

  • menghindari pendelegasian kerja tersebut kepada orang yang memiliki hubungan ganda dengan yang diberikan layanan psikologi, yang mungkin akan mengarah pada eksploitasi atau hilangnya objektivitas. 
  • memberikan wewenang hanya untuk tanggung jawab di mana orang yang diberikan pendelegasian dapat diharapkan melakukan secara kompeten atas dasar pendidikan, pelatihan atau pengalaman, baik secara independen, atau dengan pemberian supervisi hingga level tertentu; dan 
  • memastikan bahwa orang tersebut melaksanakan layanan psikologi secara kompeten

Mengacu pada Pasal 10 mengenai Pendelegasian Pekerjaan pada Orang lain, menurut penulis terdapat beberapa pernyataan yang dapat menimbulkan multitafsir dan perlu ditambahkan beberapa hal, diantaranya

Bagian deskripsi disebutkan bahwa "Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang mendelegasikan pekerjaan", jenis pekerjaan yang didelegasikan tidak disebutkan secara eksplisit. Jika yang dimaksud adalah layanan psikologi seperti yang disebutkan pada ayat 3, sebaiknya disebutkan bentuk layanan psikologi yang diperbolehkan (i.e., administrasi alat test, pengambilan dan pengolaan data penelitian, konseling) dikarenakan pendelegasian ditujukan kepada non psikolog/non ilmuan psikologi seperti pada deskripsi awal maka perlu ditekankan bahwa layanan psikologi yang diberikan bukan berupa intervensi, interpretasi test, atau sejenisnya agar tidak terjadi penyalahgunaan layanan psikologi oleh yang bersangkutan.

Bagian deskripsi disebutkan bahwa "perlu mengambil langkah- langkah yang tepat" tidak dieksplisitkan langkah-langkah yang dimaksud seperti apa. Rekomendasi: menambahkan ayat khusus langkah-langkah yang tepat seperti apa, termasuk di dalamnya ialah pemilihan orang yang didelegasikan, durasi lamanya, dan batasan-batasannya

Bagian deskripsi "mendelegasikan pekerjaan pada asisten, mahasiswa, mahasiswa yang disupervisi, asisten penelitian, asisten pengajaran, atau kepada jasa orang lain seperti penterjemah", terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan kembali. Tidak jelas konteks mahasiswanya harus jurusan apa. Rekomendasi: mahasiswa yang didelegasikan melaksanakan layanan psikologi sebaiknya mahasiswa yang memiliki latar belakang pendidikan dibidang psikologi bukan mahasiswa secara umum hal tersebut berkaitan dengan kompetensi yang dimiliki sesuai dengan pernyataan pada ayat 3.

Delegasi kepada tim penerjemah perlu diperjelas konteksnya yakni hanya sebagai penerjemah apabila penerima layanan psikologi membutuhkan juru bahasa isyarat (bagi tuna rungu) ataupun penerjemah bahasa asing tetapi tetap didampingi oleh professional atau yang lebih berkompeten.

Pada ayat 1 disebutkan bahwa "menghindari pendelegasian kerja tersebut kepada orang yang memiliki hubungan ganda dengan yang diberikan layanan psikologi", ayat ini tidak dieksplisitkan hubungan yang dimaksud seperti apa, meskipun pada Bab 4 pasal 16 telah membahas hubungan majemuk tetapi hanya diperuntukkan kepada para psikolog/ilmuwan psikologi. Rekomendasi: menambahkan hubungan ganda yang dimaksud adalah keluarga, karabat, teman, dan/atau sejenisnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline