Lihat ke Halaman Asli

Meydila Anggraeini

Mahasiswa Universitas Jember

Mengetahui Apa Itu Obligasi Daerah dan Bagaimana Peranannya

Diperbarui: 20 Mei 2024   17:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Dalam mewujudkan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, namun  sumber daya keuangannya terbatas. Sebagian besar  kabupaten dan kota sangat  bergantung pada dana kompensasi yang diberikan oleh pemerintah pusat, seperti Dana Bagi  Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

  Sumber pendapatan lainnya adalah pendapatan organik lokal, yang juga terbatas. Jumlahnya karena ketiga sumber dana ini sebagian besar diserap untuk pengeluaran sehari-hari. Dengan  kondisi keuangan seperti itu, tentu sulit bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan  berbagai proyek pembangunan karena keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan berbagai terobosan dalam  mencari sumber pembiayaan pembangunan agar berhasil melaksanakan otonomi daerah.Pinjaman masyarakat merupakan salah satu sumber pendanaan.

Pinjaman daerah tersebut dapat bersumber dari

1. Pemerintah;

2. Pemerintah Daerah lain;

3. Lembaga keuangan bank;

4. Lembaga keuangan bukan bank; dan

5. Masyarakat

            Adanya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 yang menggantikan Undang-Undang Nomor  25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat  dan Pemerintahan Daerah memberikan  peluang bagi pemerintah daerah untuk menghimpun dana  dalam rangka pembangunan dan pembangunan daerah (penggalangan dana). Penerbitan obligasi daerah sesuai dengan Pasal 57 UU  yang mengatur secara rinci  obligasi daerah sebagai  sumber dana daerah.

            Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Penerbitan obligasi daerah wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dasar hukum penerbitan obligasi daerah, meliputi :

1. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline