Lihat ke Halaman Asli

Meutia Triharini

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

UMKM Akan Semakin Berkembang dengan Dukungan UU Cipta Kerja

Diperbarui: 25 November 2020   01:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat sebanyak 29,12 juta orang kehilangan pekerjaan atau menjadi pengangguran akibat pandemi Covid-19. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah sejak kuartal I/2020, terbukti dengan banyaknya program bantuan sosial kepada masyarakat baik berupa bantuan tunai maupun non tunai.

Meskipun hal ini akan berdampak pada APBN 2020 seiring dengan melemahnya perekonomian, namun jika kebijakan ini tidak dilakukan dampak pandemi tidak akan dapat diatasi. Akan tetapi, kebijakan ini merupakan kebijakan jangka pendek yang memang harus dilakukan di tengan kondisi yang tidak lazim seperti sekarang.

Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut untuk jangka panjang, pemerintah sejak akhir 2019 telah mencanangkan program reformasi hukum berupa penyusunan produk undang-undang yang mampu menghapus hambatan investasi dan dapat membuka lapangan pekerjaan yang luas di Indonesia. Kebijakan tersebut tidak lain adalah penyusunan undang-undang dengan metode Omnibus Law, dimana pemerintah membuat satu undang-undang untuk merevisi atau mengatur banyak hal yang lintas sektor.

Kebijakan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU Cipta Kerja merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka membuka lapangan kerja dan pemulihan ekonomi. UU Cipta Kerja salah satunya mengatur tentang kemudahan perizinan, kemitraan antara usaha besar dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dengan adanya kemudahan perizinan dan regulasi yang lebih baik untuk UMKM diharapkan akan menciptakan lapangan pekerjaan. Seperti diketahui, struktur ekonomi di Indonesia didominasi oleh UMKM, yakni mencapai 99%. Dari jumlah tersebut, total penyerapan tenaga kerja mencapai 97% dan sumbangan terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 60%. Melalui UU Cipta Kerja, UMKM diharapkan dapat semakin berkembang di tengah kondisi perekonomian yang masih melambat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline