Pernikahan adalah suatu proses yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan juga perempuan, dimana kedua belah pihak berjanji untuk saling menjaga dan hidup bersama sehidup semati.
Negara menjamin hak setiap warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Salah satunya melalui UU Tahun 1945 Nomor 1 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Tahun 2019 Nomor 16.
Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan juga harus dijaga, tidak boleh dilakukan dengan sembarangan dan asal-asalan. Pernikahan merupakan bentuk ibadah yang sangat panjang, harus dijaga agar tetap rukun dan juga harmonis.
Berikut ini ada beberapa tujuan dan manfaat dalam pernikahan:
Pertama Menaati Perintah Allah SWT
Dengan kita melakukan pernikahan kita sudah mengamalkan perintah Allah dalam QS. An-Nur Ayat 32 yang artinya:
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui".
Kedua Menjalankan Sunah Rasulullah
Tujuan utama pernikahan dalam agama Islam ialah terhindar dan terjauhkannya kita dari perbuatan maksiat . Hal ini adalah sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah.
Ketiga Mendapat Keturunan