Lihat ke Halaman Asli

Tinta Pena

Reporter

Upaya PT GKP Tunjukan Komitmennya Lakukan Reklamasi Pasca Tambang

Diperbarui: 19 November 2023   18:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

WAWONII -  PT GKP (Gema Kreasi Perdana), saat ini terus berupaya melakukan reklamasi dan penghijauan kembali pasca kegiatan pertambangan yang brelokasi di Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Reklamasi pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP merupakan proses pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan, agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan pada kondisi alaminya setelah kegiatan penambangan.

Humas PT GKP, Marlion mengatakan kegiatan reklamasi ini merupakan sebagai wujud kepatuhan dan tanggung jawab perusahaan dalam memulihkan kembali areal lahan pasca kegiatan tambang.

"Meskipun PT GKP sudah tidak ada kegiatan lagi, tetapi masih tetap melakukan kewajibannya dengan melakukan reklamasi pasca penambangan. Karena perusahaan kami sangat taat dan patuh terhadap Undang-undang sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan," ujarnya, Minggu (19/11/2023).

Marlion menanggapi soal adanya video beredar yang memperlihatkan adanya aktivitas sebuah ekcavator dan truk di areal bekas lokasi penambangan PT GKP.

Dia menyebut, video rekaman seorang warga yang menuding PT GKP sedang melakukan aktivitas penambangan lagi itu tidak benar. Melainkan, tim tehnis dari PT GKP sedang melakukan kegiatan reklamasi.

"Kalau disebut di video itu ada ekscavator dan truk itu memang benar, tapi kendaraan itu bagian komponen pendukung untuk melakukan kegiatan reklamasi untuk mengangkut material tanah," bebernya.

Sementara itu, upaya PT GKP melakukan kegiatan reklamasi pasca tambang mendapat respon positif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konkep.

Kepala Dinas DLH Konkep, M. Rustam Efendi menyebut, kegiatan reklamasi dan revegetasi yang dilakukan PT GKP, sudah sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

"Saya kira, apa yang dilakukan oleh PT GKP ini tidak melanggar putusan PTUN yang telah diputuskan pada 12 September lalu, karena memang apa yang dilakukan ini tertuang di dalam RKAB maupun di dokumen AMDAL yang menjadi kewajiban perusahaan yang mendapat atau memperoleh izin pengelolaan izin tambang untuk melakukan pengelolaan lingkungan dengan ramah," ucap Rustam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline