Kesan Pajak Sulit, Ribet dan Merepotkan
Tulisan ini adalah lanjutan tulisan sebelumnya yang berjudul Pajak Itu Pusing, Repot dan Ribet. Menurut saya, hal yang saya sampaikan tersebut masih sangat sederhana, baru berupa garis besar, representasi keluhan sebagian besar orang yang berurusan dengan pajak. Pajak berkesan ribet dan sulit bagi wajib pajak dan bagi petugas pajak. Lebih ribet administratifnya daripada membayarnya.
Permasalahan dimulai dari mengisi Surat Setoran Pajak (SSP), cara mengisi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), apalagi dengan aplikasi yang terbaru e-billing, e-faktur, e-SPT, dimana awal-awal pelaksanaannya selalu banyak bermasalah. Mereka mengesankan bahwa program tersebut belum siap dilaksanakan, kurangnya dukungan sarana dan prasarana, bahkan bisa dibilang terlalu dipaksakan untuk dilaunching. Mungkin benar, terpaksa dilaksanakan untuk sebuah perbaikan. Tapi sepertinya akan lebih baik apabila dilaksanakan dan tidak menyusahkan pihak lain.
Dukungan untuk menyampaikan permasalahan ini justru datang dari petugas-petugas pajak, terutama mereka yang berada di lapangan sebagai ujung tombak pelaksanaan semua program dari kantor pusat. Bagaikan gayung bersambut, tulisan ini bisa menjadi awal untuk melihat masalah dari sudut pandang yang lain. Selanjutnya dapat digunakan sebagai koreksi dan masukan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Perbaikan dan pembenahan dari dua sisi secara seimbang, baik bagi wajib pajak, pembayar pajak, bagi pelaksana di lapangan dan tentu saja, maaf, bagi mereka yang sudah bekerja keras dalam menyusun ketentuan dan peraturan perpajakan.
Ide ini adalah pendapat pribadi, tidak mewakili institusi manapun. Berusaha memandang pajak dalam sebuah grand design dalam satu kesatuan utuh sebagai bangsa, penulis berusaha objectif dengan berdiri diantara kepentingan wajib pajak dan petugas pajak. Ide ini sangat berbeda dengan yang saat ini sedang diterapkan. Pemikiran yang lahir dari pengalaman dan pengamatan di lapangan.
Jika pembaca mempunyai teori yang berhubungan dengan hal-hal yang dibahas di sini silakan ditambah pada kolom komentar. Bebas untuk pro dan kontra, saling melengkapi, menjadi semakin utuh. Atau dapat menjadi indpirasi untuk selalu melahirkan ide-ide baru yang lebih komprehensip yang bisa diaplikasikan secara nyata.
Substansi dan Makna Penting Pajak
Substansi pajak adalah uang untuk negara, salah satu sumber dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan kehidupan bernegara. Substansi berikutnya adanya pembayaran Wajib Pajak. Peraturan perpajakan dibuat sebagai landasan agar negara yang diwakili oleh petugas pajak secara sah dapat menarik pajak dari masyarakat.
Pembayaran bisa dipaksakan oleh petugas pajak apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, karena pajak adalah kontribusi yang dapat dipaksakan.