Lihat ke Halaman Asli

Meti Irmayanti

senang membaca, baru belajar menulis

Fiqih Ramadan bagi Muslimah

Diperbarui: 8 Maret 2024   18:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: tirto.id

Bulan Ramadan sudah di depan mata,  bulan yang sangat istimewa yang sangat dinanti-nantikan oleh ummat Islam. Ummat muslim menyambutnya dengan penuh keceriaan, dan menjalankannya dengan berlomba-lomba memperbanyak pahala lewat amalan-amalan sholeh.

Di siang hari, ada kewajiban puasa. Di malam hari, ada banyak amalan-amalan sunnah dengan balasan pahala berlipat ganda seperti shalat Tarawih, membaca Alquran, memberi sedekah, dan lain sebagainya.

Namun, perlu dipahami bahwa dalam kaidah fiqih, ketika suatu ibadah disyariatkan dalam islam, maka dalam menjalankannya itu tidak boleh asal kecuali ada tuntunan dan dalil dalam ibadah tersebut. Dan puasa Ramadan termasuk salah satu rukun islam, dan sepakat para ulama hukum puasa di bulan Ramadan adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan yang telah baligh.

Tetapi secara kodrati, fiqih puasa antara kaum laki-laki dan perempuan ada perbedaan. Ada kondisi-kondisi tertentu yang secara kodrati membuat perempuan tidak wajib berpuasa atau bahkan berdosa jika berpuasa.

Untuk itu sebagai muslimah kita tentu wajib tahu hukum-hukum puasa bagi muslimah, agar puasa yang kita laksanakan tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban dan hanya mendapatkan lapar dan haus semata, rugi dong.

Yang pertama, mungkin harus kita ketahui kapan seorang muslimah telah wajib berpuasa. Ukuran baligh dalam islam bukan semata-mata berpatokan pada usia akil baligh (15 tahun) tetapi ada tanda yang menandakan bahwa seseorang telah memasuki usia baligh meski belum berusia 15 tahun, yakni ketika seorang anak perempuan yang telah menstruasi, meski usianya masih 9 atau 10 tahun.

Wanita muslimah yang sudah menstruasi (haid), maka ia sudah wajib berpuasa di bulan Ramadan apabila di bulan tersebut ia tidak dalam keadaan haid atau nifas.

Wanita Haid dan Nifas

Berbeda dengan laki-laki, secara kodrati wanita punya siklus haid dan juga nifas (masa pasca persalinan), dimana dalam kondisi ini para muslimah diharamkan melakukan puasa, jika ia melakukannya maka ia berdosa.

Disini yang perlu dipahami secara fiqih adalah bahwa apabila seorang wanita yang sedang berpuasa kemudian ia mengalami haid baik itu di pagi hari, siang ataupun sore bahkan saat menjelang waktu berbuka puasa, maka ia wajib membatalkan puasanya, dan wajib mengqadhanya di lain kesempatan di luar bulan Ramadan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline