Lihat ke Halaman Asli

Meti Irmayanti

senang membaca, baru belajar menulis

Outfit Taraweh, Terserah yang Penting Menutup Aurat dan Nyaman

Diperbarui: 10 April 2023   22:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: . (Foto: NOJ/NKr) via : Jatim.nu.or.id

Bulan ramadan adalah bulan kemuliaan, salah satu kemuliaan dari bulan ramadan adalah adanya shalat tarawih yang tidak ada di bulan selain ramadan. Oleh karenanya banyak kaum muslimin yang berbondong-bondong ke mesjid untuk melaksanakan shalat tarawih, termasuk kaum perempuan.

Satu yang marak kita saksikan dalam pelaksanaan shalat tarawih ini adalah beraneka ragamnya model, corak dan motif mukena yang dikenakan oleh para wanita. Ini tentu sah-sah saja sejauh mana pakaian atau mukena yang dikenakan memenuhi syarat sesuai syariat.

Satu di antara syarat sahnya shalat adalah tertutupnya aurat. Menutup aurat dalam pelaksanaan shalat sama halnya dengan menutup aurat pada umumnya. Baik bagi lelaki maupun perempuan, terkhusus bagi wanita hal ini tentu berkenaan dengan model pakaian yang dikenakan.

Berdasarkan kesepakatan para ulama, bahwa pakaian yang dianggap pantas dan sah dikenakan oleh wanita untuk shalat adalah baju kurung (dar) dan jilbab/kerudung (khimar). Dimana hal ini berdasarkan hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Sayyidah Ummu Salamah.

Sayyidah Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apa yang dikenakan seorang wanita ketika sholat?". Rasulullah pun menjawab, "Kerudung dan baju kurung longgar yang dapat menutup bagian punggung telapak kakinya,".

Selain itu juga berdasarkan riwayat dari Sayyidah Aisyah, dari Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya, "Laa yaqbalullahu shalata haa idh illa bi khimaarin,". Yang artinya, "Allah tidak berkenan menerima shalat seorang wanita kecuali dengan mengenakan jilbab (kudung),". (Hadits riwayat Ahmad).

Berdasarkan hadits ini, di Indonesia secara umum pakaian shalat bagi wanita adalah mengenakan mukena, dan biasanya mukena yang dikenakan adalah mukena yang berwarna putih, bahkan sampai-sampai ada anggapan bahwa mukena selain berwarna putih adalah tidak sah, tetapi sesungguhnya anggapan ini tidaklah betul karena tidak ada aturan khusus terkait warna mukena.

Bahkan sekarang ini, mukena juga telah berkembang mengikuti zaman dengan model yang semakin beragam, baik dari segi motifnya, bahan, dan warnanya. Namun demikian, para wanita tetap harus memperhatikan beberapa hal terkait mukena atau pakaian shalat yang dikenakannya, tentunya jangan asal mengikuti trend semata.

Meski bebas mengenakan mukena atau pakaian shalat apapun, tetapi kita harus berhati-hati jangan sampai memilih mukena yang tipis yang membuat rambut bisa terlihat, sebagaimana yang kita tahu bahwa rambut merupakan aurat yang harus tertutupi saat shalat.

Berikutnya yang penting menjadi perhatian dalam hal mengenakan pakaian shalat atau mukena adalah motifnya janganlah yang berlebih-lebihan yang dapat membuat orang yang shalat menjadi terpesona dengan warna-warni dan motifnya yang bisa membuat orang menoleh untuk melihatnya saat shalat. Sesungguhnya Islam melarang segala sesuatu yang berlebih-lebihan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline