Lihat ke Halaman Asli

Meti Ayu Wulandari

mahasiswa UMY

Program Acara Berikut Ini Melanggar Aturan UU Penyiaran

Diperbarui: 16 April 2021   05:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Televisi adalah sebuah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. Sejak tahun 1962 hingga saat ini televisi masih menjadi media yang sangat digandrungi oleh masyarakat indonesia.

Semakin berkembangnya zaman, siaran-siaran televisi mulai banyak dan beranekaragam dari tontonan untuk anak kecil hingga orang dewasa. Selain pujian terhadap berkembangnya peran kontrol sosial yang mendorong keterbukaan informasi, dan munculnya berbagai program acara yang lebih kreatif, televisi Indonesia pasca-reformasi dibanjiri kritik dari masyarakat. Publik resah dengan semakin banyaknya tayangan-tayangan bermasalah di televisi yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa.

Tayangan yang saat ini sedang mendapat sorotan dari masyarakat indonesia adalah program acara Garis Tangan yang ditayangkan di ANTV setiap hari pukul 21:15 WIB. Program acara Garis Tangan adalah program realitas yang dipandu oleh host Robby Purba dan Roy Kiyoshi serta dibantu dengan Vina Candrawati. Cara ini membantu para kandidat yang ikut berpartisipasi dalam acara Garis Tangan untuk mencari jodoh, selain itu kedua expert Arbi dan Rudy membuka jati diri dan rahasia semua sifat para kandidat sebelum melanjutkan perjodohan.

Acara Garis Tangan ini di klaim menyalahi aturan dalam dunia pertelevisian yaitu dengan tidak memperhatikan kesopanan dan kesusilaan, di acara tersebut seorang kandidat yang di relaksasi akan menceritakan masa lalunya yang terbilang pornografi dan tidak layak untuk diceritakan di depan media. Acara ini juga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012.

Program Acara Garis Tangan telah menyalahi aturan dalam UU Penyiaran, dimana terdapat UU Lembaga Penyiaran dan Isi Siaran yang Dilarang. Pada Pasal 36 ayat (1) UU Penyiaran telah menyebutkan bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat untuk pembentukkan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Acara ini tidak layak untuk ditayangkan karena di indonesia banyak sekali anak-anak yang menggemari dunia pertelevisian dan banyak anak-anak yang kurang mendapatkan perhatian dalam menonton siaran televisi. Sehingga acara tersebut dapat mempengaruhi perilaku dan pemikiran pada anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline