Harus perlu akui dan ketahui bahwa situasi dan kondisi yang terjadi di Papua dan Papua Barat hingga dengan saat ini, suasana masih kurang kondusif dan mencengkam dengan tindakan anarkis yang dilakukan seperti; pembakaran, perusakan fasilitas umum dan lainnya merupakan salah satu bentuk protes dan kekecewaan, kekesalan serta tidak diterima ungkapan rasis yang dilakukan oleh oknum ormas di asrama Papua Surabaya dan Malang Jawa Timur, beberapa hari yang lalu.
Ini merupakan dampak dari keterlambatan pemimpin daerah dan aparat untuk meredam situasi yang terjadi di asrama Papua beberapa hari yang lalu di Surabaya dan malang."Nasi sudah menjadi bubur" istilah yang tepat untuk itu. Namun perlu ada upaya dan langkah-langkah yang strategis yang serius. Bahwa memang situasi dan kondisi ini tidak bisa diredam hanya dengan permintaan maaf karena sudah seringkali terjadi dan kini memuncak rasa kekesalan, kekecewaan dan kemarahan yang tidak terhindarkan yang diterima selama ini serta diskrimminasi.
Dengan permintaan maaf saja tidak cukup harus ada tindakan hukum yaitu menangkap para oknum atau aktor-aktor yang anarkis dan provokator tersebut serta menuntas sampai akar-akarnya siapa dalang yang sedang bermain dibelakang layar ini. Termasuk juga oknum aparat penegak hukum yang juga hadir pada saat itu di proses secara hukum yang terlibat aktif secara langsung dan melakukan pembiaraan.
Negara Indonensia adalah negara hukum (UUD 1945 Pasal 1 (3)) dan Negara Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai harkat dan martabatnya sebagai makluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Namun mengapa pembiaran ini bisa terjadi? ketika ada tindakan rasis disertai intimidasi terjadi sesama diantara kita sesama manusia ciptaan Tuhan. Diperlukan sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
Berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan tersebut juga tidak saling menentang segala macam bentuk disktriminasi, rasis disertai dengan tindakan intimidasi, penindasan oleh satu bangsa terhadap bangsa lain, oleh satu golongan terhadap golongan lain, dan oleh manusia terhadap manusia lain, oleh penguasa terhadap rakyatnya dan lainnya.
Dalam Pancasila Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, mengandung pemahaman hukum bahwa setiap warga Indonesia lebih mengutamakan prinsip manusia yang beradab dalam lingkup nilai keadilan. Kemanusiaan yang beradab mengandung bahwa pembentukan hukum harus menunjukkan karakter dan ciri-ciri hukum dari manusia yang beradab.
Namun di manakah nilai-nilai keadilan, nilai kemanusiaan yang beradab tersebut? diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat ketika nyanyikan lagu "Papua Diusur Saja" ditambah lagi dengan nyanyian "A** (anj***)" yang berkumandang dengan merdu di tengah massa dan menyakitkan hati kami pada saat itu. Dijadikan sebagai yel-yel dalam sebuah pertandingan sepak bola sehingga para oknum penegak hukum yang hadir pada saat itu juga terhanyut dan penikmati lagu yel-yel yang dinyanyikannya.
Seharusnya aparat yang hadir pada saat itu menjadi benteng dan tetap melaksanakan mandat dan tanggung jawab yang diberikan oleh negara untuk mengayomi, mengamankan dan menindak dengan tegas oknum provokator serta oknum ormas-ormas radikal yang pada saat itu mengeluarkan kata-kata rasis.
Krisis kesadaran hukum dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan sangat memprihatinkan yang akan sangat membawa dampak negatif dan hancurnya tatanan suatu bangsa atau masyarakat. Saya sebagai orang Asli Papua menetang dan menindak tegas tindakan RASIS yang dilontakan kepada kami orang Papua.
Selain hal tersebut juga tidak sepatutnya seorang wali kota mengeluarkan statement untuk mengusir mahasiswa Papua (malangtimes.com). Hal inilah juga memancing amarah dan geram bagi kami masyarakat Papua serta orang tua kami yang tinggal di Papua dan Papua barat.
Selagi tidak ada tindakan preventif yang dilakukan oleh Pemimpin saat ini maka tetap akan ada demo dan semakin tidak kondusif dan tak tertahankan kehancuran yang bisa merajalela dan berdamapak di mana-mana di wilayah Papua dan Papua barat sebagai bentuk protes atas tindakan rasisme tersebut. (MK/10-8-19)