Lihat ke Halaman Asli

Tidak Mendapat Izin Kepolisian, KNPB Ngeyel Demo

Diperbarui: 17 Juni 2015   21:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1413164708894566751

[caption id="attachment_366024" align="aligncenter" width="300" caption="Suasana bentrokan antara polisi dan massa dalam unjuk rasa, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang mendukung Sidang International Lawyers For West Papua di Inggris, Selasa (23/10/2012). Foto : Kompas.com (http://zonadamai.com/2012/10/25/forum-anti-kekerasan-kaji-insiden-pembubaran-demo-knpb-di-manokwari/)"][/caption]

K0mite Nasional Papua Barat (KNPB) adalah sebuah organisasi separatis anarkis yang mempunyai tujuan buruk memecah belah bangsa Indonesia dengan ideologi Papua merdeka. KNPB adalah organisasi sayap politik yang berafiliasi dengan OPM (OPM berjuang dengan bersenjata, red).

Hari ini, mereka berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa menuntut dibebaskannya 2 jurnalis asing asal Prancis yang ditangkap karena pelanggaran keimigrasian dan dugaan keterlibatan dengan OPM. Sesuai dengan undang-undang, setiap kelompok yang akan melakukan unjuk rasa harus mendapat izin dari aparat keamanan, dalam hal ini Kepolisian. Tanpa izin, tentu aparat keamanan berhak untuk membubarkannya.

KNPB yang terkenal dengan keegoisan dan sifat memaksakan diri tidak mau tau dengan izin Kepolisian, mereka akan tetap berdemo walaupun Polda Papua sudah mengirim surat balasan berupa larangan berdemo bagi KNPB. Seperti yang diberitakan oleh media online Papua, Tabloid Jubi (http://tabloidjubi.com/2014/10/13/polisi-tak-terbitkan-sttp-knpb-tetap-akan-berunjukrasa/), Polda Papua telah mengirim surat kepada KNPB perihal penolakan ini dengan beberapa alasan, yaitu:

1. KNPB tidak terdaftar di Kesbangpol Papua selaku pembina organisasi masyarakat di lingkup provinsi Papua

2. KNPB menggunakan lambang atribut Bintang Kejora yang dilarang oleh Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia (NKRI) dengan No. 77 tahun 2007. KNPB juga mengunakan stempel simbol-simbol Papua merdeka yang dilarang oleh NKRI.

3. Dalam setiap aksi unjuk rasa, KNPB selalu menyuarakan tentang Papua merdeka, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998. Demo KNPB juga selalu berujung anarkis yang merugikan masyarakat.

Dengan alasan-alasan di atas, Polda Papua memutuskan tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang merupakan "tiket" untuk berunjuk rasa. Jika KNPB tetap melakukan aksi unjuk rasa, berarti mereka telah melanggar undang-undang. Polda Papua tidak segan-segan untuk membubarkan dan memidanakan mereka.

Terkait dengan tuntutan mereka yaitu dibebaskannya 2 jurnalis asing yang ditahan, hal ini menjadi tuntutan yang aneh. Tuntutan yang didengungkan KNPB selama ini yaitu Papua merdeka dan dibebaskannya tokoh-tokoh Papua merdeka yang ditahan. Lalu apa hubungannya dengan 2 jurnalis asing ini?

Jurnalis asing ini ditangkap pada saat mewawancarai tokoh-tokoh OPM di Wamena, sehingga Kepolisian menduga mereka punya hubungan dengan organisasi separatis ini. Namun dengan tuduhan ini, mereka menolak. Berbagai kalangan juga menganggap bahwa tindakan tersebut merupakan ketidaktahuan mereka pada situasi politik di Indonesia, khususnya di Papua. Tuduhan keterlibatan dengan OPM juga dinilai berlebihan.

Dengan adanya tuntutan KNPB ini, yang sebelumnya KNPB hanya menuntut Papua merdeka dan pembebasan tokoh-tokoh OPM yang ditahan, rasa-rasanya dugaan keterlibatan jurnalis asing dengan OPM semakin nyata.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline