Kasus kriminal yang lama terlupakan sering kali mendapatkan sorotan kembali berkat berita viral di media sosial. Artikel ini menyelidiki dampak fenomena berita viral terhadap investigasi kriminal yang tertunda dan pengungkapan kebenaran. Adapun kasus konkret di mana perhatian publik yang tiba-tiba mendorong kepolisian untuk menghidupkan kembali penyelidikan yang telah terhenti dan melibatkan teknologi baru dalam prosesnya. Hal ini mengevaluasi efek jangka panjang dari paparan media sosial terhadap penegakan hukum dan keadilan.
Berita viral telah menjadi kekuatan besar dalam mempengaruhi kesadaran publik dan agenda media. Dalam konteks investigasi kriminal, viralitas dapat membangkitkan minat baru terhadap kasus-kasus lama yang sebelumnya terabaikan. Fokus artikel ini adalah untuk mengeksplorasi bagaimana suatu fenomena mempengaruhi keputusan penyelidikan dan respons dari pihak penegak hukum.
Dalam beberapa tahun ini banyak sekali ditemukan dalam media sosial bagaimana proses hukum berjalan setelah mendapatkan atensi publik. Hal ini menunjukkan bahwa berita viral secara signifikan meningkatkan perhatian publik terhadap kasus-kasus kriminal tertentu. Ini telah memaksa kepolisian untuk mempertimbangkan ulang bukti-bukti lama dan memanfaatkan teknologi baru seperti analisis DNA dan rekaman video untuk menguatkan kasus-kasus tersebut. Dalam beberapa kasus, viralitas bahkan memicu pengungkapan baru yang mengarah pada penangkapan pelaku yang lama bersembunyi.
Namun, hal ini juga patut di pertanyakan. Mirisnya Keadilan di negara ini. Jika sebuah kasus dapat di tangani setelah melalu viralitas, lalu apa fungsi dengan adanya penegak hukum dan kepolisian ? Bagaimana jika banyak orang yang tidak bisa dan mampu mengandalkan media sosial untuk menyelesaikan kasusnya. Seringkali mereka yang kecil dikalahkan oleh penguasa yang terlibat.
Dari hal ini diharapkan keadilan dapat ditegakkan di negara demokrasi ini, sesuai pancasila sila ke 5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H