Lihat ke Halaman Asli

Mesa Indra Naiborhu

Konsultan Hukum, Management, dan Keuangan

Kedudukan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori dalam Konflik Norma terhadap Hak Pemegang HT atas Keadilan dalam UU No. 37/2004 dgn UU No. 4/1996

Diperbarui: 2 Maret 2024   12:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstrak

Penelitian ini berjudul Kedudukan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori dalam Konflik Norma Terhadap Hak Pemegang Hak Tanggungan atas Keadilan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 Dengan UU Nomor 4 Tahun 1996 dilakukan karena terjadinya suatu pelanggaran norma akibat adanya penerapan norma yang lain. 

Permasalahan penelitian : (1) Bagaimana kedudukan asas lex posterior derogat legi priori dalam menghadapi konflik beberapa norma yang terjadi antara UUK-PKPU dengan UUHT ?; (2) Bagaimana penyelesaian konflik norma yang terjadi antara UUK-PKPU dengan UUHT tersebut ? Pendekatan undang-undang serta pendekatan konseptual adalah metoda yang digunakan. 

Sumber data yang digunakan adalah data sekunder bentuk buku, rekaman, koran, jurnal, dan dokumen lainnya yang dapat digunakan dalam penelitian ini. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. 

Hasil penelitian : (1) Kedudukan asas lex posterior derogat legi priori secara tersirat digunakan dalam praktek peradilan kepailitan di pengadilan niaga, di mana UUK-PKPU adalah undang-undang yang lebih baru dibandingkan dengan UUHT. Penggunaan asas lex posterior derogat legi priori tidaklah tepat dalam menyelesaikan konflik tersebut karena adanya perbedaan rezim hukum. Rezim hukum yang berbeda menyebabkan asas lex posterior derogat legi priori tidak punya kedudukan yang tepat dalam menyelesaikan konflik norma tersebut. (2) Penyelesaian konflik norma hukum antara UUK-PKPU dengan UUHT tidak dapat diselesaikan melalui penerapan asas lex posterior derogat legi priori, karena UUK-PKPU dan UUHT adalah undang-undang yang berada pada regim hukum yang berbeda. Untuk mengatasi konflik norma tersebut, dapat dilakukan melalui harmonisasi UUK-PKPU dan UUHT. 

Kata Kunci : Asas, Hak Tanggungan, Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline